Gugatan Sederhana

2023-03-12 02:03:18 Dipublish Oleh: COKEYENRIKO



Pertanyaan


Haruskah besaran nominal uang muka yang terdapat di Perjanjian Pembiayaan dengan kwintasi pembayaran uang muka harus sesuai, kalau tidak, bisakah Perjanjian Pembiayaan dengan kwintasi pembayaran uang muka sebagai alat pembuktian yang sah menurut hukum apabila pelaku usaha menggugat wanprestasi di acara gugatan sederhana?



Jawaban


Belum Ada Jawaban

location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law