Gugatan Sederhana
2023-03-12 02:03:18 Dipublish Oleh: COKEYENRIKO
Pertanyaan
Haruskah besaran nominal uang muka yang terdapat di Perjanjian Pembiayaan dengan kwintasi pembayaran uang muka harus sesuai, kalau tidak, bisakah Perjanjian Pembiayaan dengan kwintasi pembayaran uang muka sebagai alat pembuktian yang sah menurut hukum apabila pelaku usaha menggugat wanprestasi di acara gugatan sederhana?
Jawaban
Belum Ada Jawaban

location_on
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
phone
+62 857-5718-3104
email
[email protected]
Copyright © 2025 Dokter Law