Mengenai rumah waris

2024-01-10 18:01:40 Dipublish Oleh: Shinta



Pertanyaan


Selamat sore. Saya ada pertanyaan mengenai rumah waris. Rumah waris ini merupakan rumah dr nenek. Nenek saya memiliki 3 harta waris 1. Rumah kecil 2. Rumah besar 3. Sawah Nenek saya punya 3 anak laki-laki dari 2 kali pernikahannya Pernikahan pertama menurunkan 1 anak bernama S. Pernikahan ke dua menurunkan 2 anak, E1 dan E2 (bapak saya) Setelah nenek meninggal. Nenek mewariskan hartanya kepada 1. ½ rumah besar kepada S (anak dari suami pertama nenek saya) 2. 1 rumah kecil kepada E1 (anak dari suami ke dua nenek saya) 3. ½ rumah besar dan sawah kepada E2 (anak dari suami ke dua nenek saya) Kemudia, S (anak dari suami pertama nenek saya) menjual ½ rumah warisnya kepada E2 (anak dari suami ke dua nenek saya). E2 (anak dari suami ke dua nenek saya) sudah mendapatkan akta jual beli. Namun, akta rumah masih atas nama nenek saya. Kondisi saat ini S (anak dari suami pertama nenek saya) sudah meninggal. E1 (anak dari suami ke dua nenek saya) sudah meninggal. Dan, E2 (anak dari suami ke dua nenek saya) yang merupakan bapak kandung saya juga sudah meninggal. E2 mewariskan rumah besar kepada saya selaku anak kandung tunggal (tidak berkakak, tidak beradik). E2 menyerahkan dokumen berupa 1. Akta tanah (rumah) yang masih atas nama nenek saya 2. Akta jual-beli dan surat pernyataan jual-beli antara S (anak dari suami pertana nenek saya) dengan E2/bapak saya (anak dari suami ke dua nenek saya) Pertanyaan saya, bagaimana cara saya mengubah akta rumah menjadi atas nama saya? Sedangkan akta tetsebut masi atas nama nenek (bapak saya belum sempat mengubah nenek saya). Saya sudah pernah berkonsultasi ke notaris, dan notaris menyarankan untuk menelusuri dokumen-dokumen pernikahan dan kematian, serta keluarga-keluarga dari almarhum saudara-saudara bapak saya (E2). Namun, kondisi saat ini jika harus menelusuri surat nikah dari nenek dan kakek saya sangat susah, karena pernikahan beliau berlangsung masih pada masa belanda. Catatan/dokumen pernikahan antara bapak dan ibu saya pun saya tidak punya. Dan, saya pun sudah sangat tidak berkomunikasi lagi dengan keluarga dari S (anak dari suami pertama nenek saya) dan keluarga dari E1 (anak dari suami ke dua nenek saya). Jadi, tidak mengetahui lagi mengenai keluarga mereka. Lalu, dari persoalan tersebut apakah saya masi bisa menguah akta rumah/tanah warise menjadi atas nama saya, caranya bagaimana? Bila kesulitan melalui netaris, apakah bisa melalui pengadilan, bagaimana caranya? Terima kasih.



Jawaban


Belum Ada Jawaban

location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law