Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00 Dipublish Oleh: Admin LR
Deepfake Technology merupakan salah satu bentuk kecerdasan buatan (AI) yang dapat digunakan untuk menciptakan gambar, suara, hingga video palsu yang dihasilkan dengan cara mengkompilasi sebuah foto, audio, bahkan video dengan yang lainnya sehingga menghasilkan suatu potret peristiwa yang tidak ada atau tidak benar-benar terjadi.Singkatnya Deepfake adalah memasukan gambar, audio, atau video dalam sebuah peristiwa.
Seperti contoh mengambil gambar wajah seseorang untuk kemudian menggantikan wajah orang lain, gerakan tubuh atau gerakan bibir yang seolah-olah orang tersebut yang berada dalam konten tersebut, sehingga pengguna media sosial akan sulit membedakan yang asli atau palsu.
Bahaya Deepfake Technology dapat menimbulkan adanya kerugian yang dialami seseorang akibat dari penyebaran informasi palsu terhadap diri seseorang. Teknologi Deepfake memanfaatkan data berupa wajah dari individu yang merupakan bagian dari data pribadi dan berpotensiuntuk disalah gunakan, baik itu untuk tindakan kejahatan seperti, propaganda, pornografi, pencurian identitas ataupun isu privasi terkait lainnya.
Dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh Teknologi Deepfake antara lain adanya berita bohong yang menyesatkan, ujaran kebencian terhadap seseorang, pornografi, penipuan, sebagai alat propaganda, bahkan dapat dijadikan sebagai alat politik.
Ancaman hukuman Penyalahgunaan aplikasi Deepfake :
Berita bohong yang menyesatkan
Pengaturan hukum terkait penyebaran hoaks di atas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Sedangkan untuk ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Ujaran Kebencian terhadap seseorang
Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah”.
Maraknya pornografi
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sedangkan untuk ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00”
Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”
Tindak Pidana Penipuan
Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, mempergunakan nama palsu atau sifat palsu ataupun mempergunakan tipu muslihat ataususunan kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan suatu perjanjian hutang ataumeniadakan suatu piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Demikian, semoha bermanfaat
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law