Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake

2023-07-11 12:07:00 Dipublish Oleh: Admin LR




Deepfake Technology merupakan salah satu bentuk kecerdasan buatan (AI) yang dapat digunakan untuk menciptakan gambar, suara, hingga video palsu yang dihasilkan dengan cara mengkompilasi sebuah foto, audio, bahkan video dengan yang lainnya sehingga menghasilkan suatu potret peristiwa yang tidak ada atau tidak benar-benar terjadi.Singkatnya Deepfake adalah memasukan gambar, audio, atau video dalam sebuah peristiwa.

 

Seperti contoh mengambil gambar wajah seseorang untuk kemudian menggantikan wajah orang lain, gerakan tubuh atau gerakan bibir yang seolah-olah orang tersebut yang berada dalam konten tersebut, sehingga pengguna media sosial akan sulit membedakan yang asli atau palsu.

 

Bahaya Deepfake Technology dapat menimbulkan adanya kerugian yang dialami seseorang akibat dari penyebaran informasi palsu terhadap diri seseorang. Teknologi Deepfake memanfaatkan data berupa  wajah dari    individu   yang merupakan  bagian  dari data  pribadi  dan berpotensiuntuk disalah gunakan,  baik  itu untuk  tindakan  kejahatan seperti, propaganda,  pornografi,  pencurian identitas ataupun isu privasi terkait lainnya.

 

Dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh Teknologi Deepfake antara lain adanya berita bohong yang menyesatkan, ujaran kebencian terhadap seseorang, pornografi, penipuan, sebagai alat propaganda, bahkan dapat dijadikan sebagai alat politik.

 

Ancaman hukuman Penyalahgunaan aplikasi Deepfake :

 

Berita bohong yang menyesatkan

Pengaturan hukum terkait penyebaran hoaks di atas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Sedangkan untuk ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

 

Ujaran Kebencian terhadap seseorang

Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah”.

 

Maraknya pornografi

Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sedangkan untuk ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00”

 

Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”

 

Tindak Pidana Penipuan

Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud  untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hak, mempergunakan nama palsu atau  sifat palsu ataupun mempergunakan tipu muslihat ataususunan kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk  menyerahkan suatu  benda atau mengadakan suatu perjanjian hutang ataumeniadakan suatu piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

 

 

Demikian, semoha bermanfaat

 

 

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law