Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

2023-01-11 21:01:20 Dipublish Oleh: Admin LR




Penipuan 

Pasal 378 KUHP lama menyebutkan bahwa :

 

“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

 

Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) :

 

“setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penajra paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

 

Baca juga : Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku yang Menghamili Anak Dibawah Umur

 

Penggelapan

 

Pasal 372 KUHP lama :

 

“barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ".

 

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) :

 

“setiap orang yang secara mealawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

 

Perbedaan Penipuan dan Penggelapan :

  1. Barang tersebut pada awalnya berada dibawah kekuasaan korban, kemudian diserahkan kepada pelaku karena adanya daya upaya dari pelaku untuk menguasai barang tersebut, sedangkan dalam tindak pidana penggelapan barang telah dikuasai oleh pelaku secara sah dan bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
  2. dalam tindak pidana Penipuan niat pelaku sudah muncul dari awal sebelum barang tersebut berada dibawah kekuasaannya, dan dikatakan sebagai penipuan ketika korban sudah menyerahkan barang tersebut kepada pelaku, sedangkan niat pelaku dalam tindak pidana penggelapan muncul setelah barang tersebut berada dibawah kekuasaannya.
  3. objek dari tindak pidana penipuan mencakup memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, sedangkan penggelapan terbatas pada barang atau uang

Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law