Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan

2023-01-22 14:01:36 Dipublish Oleh: Admin LR




Jika melihat sebuah konsep perkawinan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimaksud dengan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

Pada prinsipnya tujuan melangsungkan pernikahan adalah saling membahagiakan satu sama lain sebagai pasangan. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa ada hal-hal yang menjadi penyebab hancurnya rumah tangga tersebut seperti perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan.

 

Mengutip Psych Central, dalam jajak pendapat terbesar yang paling komprehensif di tahun 1994, Edward Laumann dan tim menemukan bahwa 20% wanita dan lebih dari 31% pria berusia 40-50 tahun melaporkan pernah terlibat dalam hubungan seksual dengan orang lain selain pasangan menikah mereka. 

 

Selain itu, Young dan Alexander dalam buku The Chemistry Between Us: Love, Sex and the Science of Attraction melaporkan bahwa sekitar 30-40% kasus perselingkuhan terjadi dalam pernikahan, untuk wanita dan pria.[1]

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh diartikan sebagai 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong 2. Suka menggelapkan uang; korup 3. Suka menyeleweng.

 

Baca juga : Pertanggungjawaban Hukum Dalam Praktik Arisan Online

 

Dalam hal jika perselingkuhan mengarah kepada perbuatan perzinahan, KUHP secara khusus mengatur sanksi perselingkuhan yang melakukan perzinahan sebagaimana Pasal 284 ayat 1 KUHP, berbunyi :

 

Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :

  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya
  2. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. aseorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin
  3. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah peresetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau lak-laki yang bukan istri atau suaminya.

 

Pasal 284 merupakan delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan yang dilakukan oleh pihak suami atau istri yang sah dimana  telah dirugikan akibat perselingkuhan tersebut.

 

Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan). Sanksi tersebut dapat berlaku untuk suami/istri maupun perempuan/laki-laki yang menjadi pasangan dalam perselingkuhan yang dilakukan.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi :

[1] https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/alasan-berselingkuh-faktor-pemicu-selingkuh/


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law