Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36 Dipublish Oleh: Admin LR
Jika melihat sebuah konsep perkawinan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimaksud dengan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pada prinsipnya tujuan melangsungkan pernikahan adalah saling membahagiakan satu sama lain sebagai pasangan. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa ada hal-hal yang menjadi penyebab hancurnya rumah tangga tersebut seperti perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan.
Mengutip Psych Central, dalam jajak pendapat terbesar yang paling komprehensif di tahun 1994, Edward Laumann dan tim menemukan bahwa 20% wanita dan lebih dari 31% pria berusia 40-50 tahun melaporkan pernah terlibat dalam hubungan seksual dengan orang lain selain pasangan menikah mereka.
Selain itu, Young dan Alexander dalam buku The Chemistry Between Us: Love, Sex and the Science of Attraction melaporkan bahwa sekitar 30-40% kasus perselingkuhan terjadi dalam pernikahan, untuk wanita dan pria.[1]
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh diartikan sebagai 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong 2. Suka menggelapkan uang; korup 3. Suka menyeleweng.
Baca juga : Pertanggungjawaban Hukum Dalam Praktik Arisan Online
Dalam hal jika perselingkuhan mengarah kepada perbuatan perzinahan, KUHP secara khusus mengatur sanksi perselingkuhan yang melakukan perzinahan sebagaimana Pasal 284 ayat 1 KUHP, berbunyi :
Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya
- seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. aseorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah peresetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau lak-laki yang bukan istri atau suaminya.
Pasal 284 merupakan delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan yang dilakukan oleh pihak suami atau istri yang sah dimana telah dirugikan akibat perselingkuhan tersebut.
Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan). Sanksi tersebut dapat berlaku untuk suami/istri maupun perempuan/laki-laki yang menjadi pasangan dalam perselingkuhan yang dilakukan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi :
[1] https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/alasan-berselingkuh-faktor-pemicu-selingkuh/
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law