Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu

2023-03-06 14:03:30 Dipublish Oleh: Admin




Dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun (lima tahun ) dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, dan ketentuan Pasal 22 E ayat 1 berbunyi pemilihan umum dilaksanakan selama 5 tahun sekali. Dalam regulasi oprasional di UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pun sama bahwa ketentuan pemilu dilaksanakan selama 5 tahun sekali, tidak ada hal yang dapat merubah regulasi tersebut kecuali kemunduran demokrasi di negara kita, wacana dan orkestrasi presiden 3 priode sampai pada perpanjangan masa jabatan Presiden telah lama di wacanakan dan bukan sekedar wacana akan tetapi sudah menjadi gerakan yang banyak dilkukan oleh para elite disekeliling Jokowi beserta para pendukungnya, berawal dari para pimpinan parpol koalisi Jokowi yaitu Air Langga Hartanto, Muhaimin Iskandar dan Zulkifli Hasan sebagaimana di muat Kompas tanggal 4 maret 2022, kemudian ditambah pernyataan ketua DPD La Nyalla yang dimuat di harian republika tanggal 22 November 2022 yang mewacanakan 3 priode dengan berniat mengubah UUD 45 sampai dengan di keluarkan nya Perppu penundaan pemilu, tidak hanya itu beberapa organisasi masyarakat seperti Musyawarah Rakyat (MUSRA) tanggal 28 Agustus 2022 di Bandung yang merupakan pendukung dan relawan Jokowi di ketuai oleh Andi Gani  yang mengkampanyekan agar masa jabatan Presiden bisa 3 priode atau dapat di perpanjang, berbagai propaganda buzzer pemerintah yang juga massif mengkampanyekan hal tersebut, berbagai manuver elit tersebut mengindikasikan bahwa tujuan besarnya adalah bagaimana mengganggu demokratisasi yang sedang di bangun susah payah oleh Gerakan Mahasiswa 98 an.

 

Terbaru adanya putusan perdata No.757/Pdt.G/2022.Pn.Jkt-Pst Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam amarnya memerintahkan agar pemilu di tunda untuk jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari, para pakar hukum melakukan kritik terhadap keputusan tersebut seperti putusan bertentangan dengan UUD 45 dan UU Pemilu, ada juga yg mengkritisi bahwa putusan perdata tidak berlaku orga omnes, meskipun sikap KPU akan melakukan upaya hukum banding, lalu bagaimna setelah banding jika ada upaya kasasi dan PK. Lalu bagaimana jika terdapat permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut. Tentu ini akan membahayakan demokrasi di negara kita.

 

Sebelum putusan Pengadilan Jakarta pusat sudah ada beberapa upaya untuk itu dengan cara melakukan upaya Judicial Review ke MK dan masih ada upaya itu berdasarkan data gugatan yg terdapat d MK.

 

Selain itu perlu kiranya melihat orketrasi kedepanya terhadap wacana Perppu penundaan pemilu yang banyak di wacanakan oleh para elite politik. Lalu bagaimana peran gerakan masa rakyat terhadap isu tersebut yang akan mengganggu jalanya demokrasi yang sedang di bangun.

 

Atas situasi tersebut PIM Jabar melalui rilis yang disampaikan eko arief nugroho sebagai ketua   menuntut , mengecam dan menghentikan segala bentuk orkestrasi penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan priseden  yang akan memperparah kondisi demokrasi di negara kita” selain hal tersebut PIM Jabar bersikap kepada   Pemerintah Jokowi :

 

  1. Menghentikan segala bentuk orkestrasi penundaan pemilu atau perpanjanagan masa jabatan presiden.
  2. Menuntut agar pemerintah Jokowi menyatakan secara terbuka tidak akan menuda pemilu atau perpanjangan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  3. Mendorong Gerakan masyarakyat untuk mewaspadai segala bentuk wacana dan orkestrasi penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.
  4. Mendorong Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara penundaan pemilu di periksa oleh internal dan eksternal (KY) serta menyampaikan ke publik hasil pemeriksaanya.

 

 

Sumber gambar: ReporterID


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law