PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22 Dipublish Oleh: Admin
Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) provinsi Jawa Barat, pada tanggal 25 februari 2023 mengadakan telaah kritis terhadap pendirian IKN dengan dihadiri oleh ratusan orang peserta secara hybrid (daring dan luring) . Pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Susi Dwi Harijanti, LL.M., PhD guru besar Hukum Universitas Padjadjaran dan Haerudin Inas dari WALHI Jawa Barat serta dimoderatori oleh Giri Taufik, SH., LL.M.,Ph.D. kegiatan diskusi ini merupakan kristalisasi pemikiran dan perwujudan dari kegelisahan dan keresahan dari masyarakat sipil terkait dengan pemindahan ibu kota negara. banyak persoalan yang muncul dalam pemindahan ibu kota ini sehingga hal tersebut menjadi sorotan banyak pihak termasuk para akademisi dan aktivis lingkungan.
Menurut Prof. Susi, Pemindahan ibu kota tidak hanya sekedar memindahkan persoalan-persoalan jakarta, jangan sampai memindahkan persoalan ke ibu kota baru. Biaya harus diperhitungkan secara matang, APBN itu uang rakyat, tidak bisa dipergunakan untuk apa yang diinginkan oleh penguasa. Saat ini APBN kita sangat tertekan akibat pembangunan IKN.
Dilain sisi dari aktivis WALHI menyatakan bahwa, UU IKN sangat melanggar hak konstitusi rakyat dengan tidak melibatkan partisipasi dalam arti yang sesungguhnya, Ditetapkan hanya 17 hari. Tidak ada partisipasi rakyat yang lebih bermakna, dan Hak untuk mendapatkan penjelasan tidak ada. Tujuan IKN tidak mungkin dapat terwujud karena pada dasarnya melanggar hak konstitusi warga negara.
IKN ini representasi dari Bangsa maka harus diisi secara kolaboratif dan partisipatif, sehingga dampaknya bisa dimitigasi. Kata kunci ini yg tidak ada dalam proses yang saat ini berjalan. Dalam prosesnya banyak ketidakadilan sosial. oleh karenanya PIM Jawa Barat senada dengan para pembicara yaitu pemindahan Ibu Kota Nusantara dan pembangunannya banyak memunculkan persoalan yang sangat mendasar dan berdampak sangat luas terhadap berbagai hal sehingga diperlukan Re-evaluasi atas agenda tersebut.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law