Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif

2023-01-24 02:01:42 Dipublish Oleh: Admin LR




Adopsi anak dalam undang-undang dikenal dengan istilah pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

 

Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga atau orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

 

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. 

 

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

 

Pengangkatan anak di Indonesia antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berdasarkan hukum adat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 oleh karena kebutuhan akan pengangkatan anak dalam masyarakat makin bertambah dan dirasakan bahwa unutk memperoleh jaminan kepastian hukum, untuk itu hanya didapat setelah memperoleh suatu putusan pengadilan. 

 

Demikian pula, dengan berlakunya Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, undang-undang ini menetapkan bahwa pengangkatan anak dilakukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan negeri.

 

Syarat-syarat Pengangkatan anak 

Calon Anak Angkat :

  1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

Calon Orang Tua angkat :

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan 
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial

 

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law