Badan Yudikatif di Indonesia

2022-12-14 11:12:28 Dipublish Oleh: Admin RA




Oleh: Windan Jatnika - Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung

Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berlaku suatu pembagian kekuasaan antar lembaga negara dengan kewenangan masing-masing yang berbeda. Sebagaimana konsep trias politika yang diperkenalkan oleh Montesquieu, pembagian kekuasaan yang dimaksud dibagi ke dalam tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Urgensi dari penerapan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia adalah agar tidak ada bentuk dominasi kekuasaan yang dipegang oleh satu lembaga. Selain itu melalui sistem pembagian kekuasaan diharapkan ketiga lembaga negara tersebut dapat saling mengawasi berdasarkan prinsip kesejajaran dan independensi dalam menjalankan fungsi checks and balances

Mengenai pemegang kekuasaan yudikatif di Indonesia, akan dijelaskan secara singkat mulai dari pengertian, kedudukan, serta wewenang yang diberikan kepada lembaga yudikatif berdasarkan konstitusi. Menurut Uu Nurul Huda dalam bukunya Hukum Lembaga Negara (hlm. 83), kekuasaan lembaga yudikatif atau disebut juga kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan yudikatif di setiap negara pada umumnya bebas dari campur tangan eksekutif, sehingga dapat berfungsi dengan baik dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak asasi manusia.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka sesungguhnya badan yudikatif merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengadili setiap pelanggaran atau penyelewengan terhadap konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Lebih lanjut menurut Uu Nurul Huda proses mengadili yang dilakukan oleh badan yudikatif harus terbebas dari pengaruh lembaga negara lainnya baik dari eksekutif maupun legislatif. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa sifat independensi tersebut diperlukan untuk menjaga martabat dan kewibawaan badan yudikatif sebagai pengawal konstitusi, penegak supremasi hukum.

Pasal 10 Declaration of Human Rights menyebutkan bahwa kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan dalam tiap-tiap negara sebagai sesuatu yang esensial. Dengan demikian keberadaan lembaga negara yang bersifat teknis yuridis di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam Pancasila pada sila ke-5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab IX tentang kekuasaan kehakiman Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa badan yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Adapun mengenai kewenangan badan yudikatif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen adalah sebagai berikut:
 

  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. (Pasal 24A, ayat 1);
  2. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (Pasal 24B, ayat 1);
  3. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (Pasal 24C, ayat 1). 

Ketiga badan yudikatif yang disebutkan diatas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri, diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Seiring dengan perkembangan dan pembaharuan dalam sistem hukum dan sistem ketatanegaraan, semua undang-undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan hukum yang terjadi.

Berdasarkan beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewenangan dari badan yudikatif, maka penulis menyimpulkan bahwa telah jelaslah bahwa pembagian kekuasaan yang berlaku saat ini ditujukan agar terjadi keseimbangan dalam konteks saling mengawasi antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan Yudikatif oleh karenanya dapat melakukan koreksi atas suatu penyimpangan terhadap konstitusi bahkan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law