Bagaimana Akibat Hukum Seseorang Melakukan Ingkar Janji dalam Suatu Kesepakatan / Perjanjian?

2022-07-27 16:07:43 Dipublish Oleh: Admin RA




Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Melakukan perjanjian dengan tercapainya kesepakatan adalah sesuatu yang harus ada dalam suatu Perjanjian. Tetapi pernakah anda mengalami atau mendengar bahwasannya salah satu diantara mereka melakukan hal yang tidak diinginkan terhadap apa yang telah diperjanjikan sebelumnya? Sebagai salah satu contoh yang sering terlihat dan terjadi di dalam lingkungan masyarakat adalah mengenai perjanjian utang piutang, yang mana seorang debitur tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau tidak sama sekali bayar sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama. Lantas apa kaitannya dengan penulisan ini? Oke, kita lanjut ke bahasan inti yaaaa….

 

Pengertian Wanprestasi

Di atas merupakan kasus yang berkaitan dengan bahasan inti ini, yakni mengenai wanprestasi. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk (Bandingkan dari wanbeheer yang berarti pengurusan buruk, wandaad perbuatan buruk).

 

Wanprestasi masuk kepada ranah Hukum Perdata dan diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yaitu “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun sudah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu. atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

 

Maksud dari wanprestasi sendiri adalah tidak melakukan apa yang dijanjikannya, artinya seseorang tidak memenuhi kewajibannya atas apa yang sudah disepakati bersama kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. Dengan begitu arti dari wanprestasi dapat dikatakan sebagai ingkar janji atau cedera janji.

 

Bentuk-bentuk Wanprestasi

Menurut Prof. Subekti wanprestasi dapat dikategorikan menjadi empat macam, yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sedangkan dalam bukunya R. Setiawan terdapat tiga bentuk wanprestasi, yaitu:

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
  2. Terlambat memenuhi prestasi;
  3. Memenuhi prestasi secara tidak baik.

Bentuk-bentuk di atas dapatlah dipahami bahwa seseorang dapat dikatakan melakukan wanprestasi (ingkar janji) itu tidak dari satu bentuk saja, melainkan banyak motif yang menjadikan seseorang tersebut wanprestasi. Kemudian hal tersebut pun dapat membantu apakah orang tersebut dikatakan wanprestasi atau tidak. Karena pada kenyataannya terkadang tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang tersebut melakukan wanprestasi, yang paling sederhana untuk memahami dan menetapkan seseorang tersebut melakukan wanprestasi menurut Prof. Subekti adalah dalam perjanjian itu sendiri yang mana bertujuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Dengan begitu apabila orang tersebut melakukannya berarti ia telah melanggar perjanjian dan melakukan wanprestasi.

 

Akibat Melakukan Wanprestasi

Setiap orang yang melakukan wanprestasi akan mendapatkan akibat-akibatnya sendiri baik dari sisi hukum maupun luar hukum. Hukuman atau akibat yang akan diterima bagi setiap orang (debitur) yang melakukan wanprestasi setidaknya terdapat empat macam, yaitu:

  1. Ganti-rugi, sesuatu yang dikenakan kepada si debitur apabila wanprestasi. Bisa berupa ganti-rugi uang, barang, atau lain sebagainya sesuai apa yang diderita si kreditur.
  2. Pembatalan perjanjian, dalam hal ini termuat di Pasal 1266 KUHPerdata yaitu syarat batal selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, mana kala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan.
  3. Peralihan risiko, kewajiban debitur untuk memikul kerugian yang dialami kreditur akibat wanprestasi yang mana hal ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang. Dengan begitu sesuai dengan Pasal 1237 KUHPerdata yaitu jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya, kebendaannya atas tanggungannya.
  4. Membayar biaya perkara (jika perkara diselesaikan di meja persidangan).

 

Referensi:

-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

-Pasal 1243 KUHPerdata

-Pasal 1266 KUHPerdata

-Pasal 1237 KUHPerdata

-Setiawan, R. Hukum Perikatan. Bandung: Putra Abardin, 1977.

-Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law