Bedanya Permohonan dan Gugatan di Lingkungan Hukum Acara Perdata

2022-07-27 16:07:24 Dipublish Oleh: Admin RA




Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Hukum acara perdata  merupakan aturan-aturan bagaimana berpraktek di dalam suatu persidangan yang berpegang kepada peraturan-peraturan yang berlaku. Di dalam hukum acara perdata kita akan mengenal istilah yang tidak asing untuk didengar tetapi terkadang masyarakat mengartikan istilah tersebut adalah makna yang sama padahal sesungguhnya makna dari istilah tersebut adalah berbeda. Apakah itu? Ya, tentunya terkait permohonan dan gugatan. Istilah tersebut dapat kita temui pada ranah keperdataan, untuk itu penulisan ini dibuat supaya dapat lebih mengenal dan memahami tentang apa itu permohonan dan gugatan.

 

Permohonan merupakan mengenai suatu perkara di pengadilan tanpa adanya pihak-pihak lain yang saling bersengketa. Sedangkan gugatan adalah kebalikan dari permohonan, yaitu suatu perkara yang terdapat pihak yang bersengketa. Untuk perbedaan lainnya berikut di bawah ini:

  1. Dalam permohonan hanya ada 1 pihak saja yang berperkara, sedangkan gugatan terdapat beberapa pihak yang bersangkutan.
  2. Dalam hal permohonan tidak ada sengketa, sedangkan gugatan terdapat sengketa.
  3. Dalam permohonan hakim hanya sekedar memberi jasa-jasanya sebagai tata usaha negara dan hasil daripada putusannya hanyalah suatu penetapan dan menerangkan saja (peradilan yang bukan sebenarnya). Sedangkan dalam gugatan fungsi hakim sebagai mengadili dan memutus suatu perkara (peradilan yang sebenarnya).
  4. Dalam permohonan produk dari peradilan berupa penetapan (beschiking). Sedangkan dalam gugatan putusannya bersifat menghukum kepada pihak yang bersengketa (vonis).
  5. Penetapan hanya mengikat kepada pemohon saja. Sedangkan putusan dalam gugatan mengikat kepada kedua belah pihak yang bersengketa.

Contoh dari permohonan yang banyak diajukan ke pengadilan adalah mengenai permohonan pengangkatan anak angkat, perbaikan akta catatan sipil, penetapan ahli waris, penetapan bagian ahli waris dan lain sebagainya. Sedangkan contoh dari gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan cerai, gugatan ganti kerugian, gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), dan lain sebagainya.

 

Sumber Referensi:

- Abdullah Tri Wahyudi. Hukum Acara Peradilan Agama. Bandung: Mandar Maju, 2018.

- Ny. Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju, 2019.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law