Bedanya Permohonan dan Gugatan di Lingkungan Hukum Acara Perdata
2022-07-27 16:07:24 Dipublish Oleh: Admin RA
Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.
Hukum acara perdata merupakan aturan-aturan bagaimana berpraktek di dalam suatu persidangan yang berpegang kepada peraturan-peraturan yang berlaku. Di dalam hukum acara perdata kita akan mengenal istilah yang tidak asing untuk didengar tetapi terkadang masyarakat mengartikan istilah tersebut adalah makna yang sama padahal sesungguhnya makna dari istilah tersebut adalah berbeda. Apakah itu? Ya, tentunya terkait permohonan dan gugatan. Istilah tersebut dapat kita temui pada ranah keperdataan, untuk itu penulisan ini dibuat supaya dapat lebih mengenal dan memahami tentang apa itu permohonan dan gugatan.
Permohonan merupakan mengenai suatu perkara di pengadilan tanpa adanya pihak-pihak lain yang saling bersengketa. Sedangkan gugatan adalah kebalikan dari permohonan, yaitu suatu perkara yang terdapat pihak yang bersengketa. Untuk perbedaan lainnya berikut di bawah ini:
- Dalam permohonan hanya ada 1 pihak saja yang berperkara, sedangkan gugatan terdapat beberapa pihak yang bersangkutan.
- Dalam hal permohonan tidak ada sengketa, sedangkan gugatan terdapat sengketa.
- Dalam permohonan hakim hanya sekedar memberi jasa-jasanya sebagai tata usaha negara dan hasil daripada putusannya hanyalah suatu penetapan dan menerangkan saja (peradilan yang bukan sebenarnya). Sedangkan dalam gugatan fungsi hakim sebagai mengadili dan memutus suatu perkara (peradilan yang sebenarnya).
- Dalam permohonan produk dari peradilan berupa penetapan (beschiking). Sedangkan dalam gugatan putusannya bersifat menghukum kepada pihak yang bersengketa (vonis).
- Penetapan hanya mengikat kepada pemohon saja. Sedangkan putusan dalam gugatan mengikat kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
Contoh dari permohonan yang banyak diajukan ke pengadilan adalah mengenai permohonan pengangkatan anak angkat, perbaikan akta catatan sipil, penetapan ahli waris, penetapan bagian ahli waris dan lain sebagainya. Sedangkan contoh dari gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan cerai, gugatan ganti kerugian, gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), dan lain sebagainya.
Sumber Referensi:
- Abdullah Tri Wahyudi. Hukum Acara Peradilan Agama. Bandung: Mandar Maju, 2018.
- Ny. Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju, 2019.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law