Fakta Persidangan Indra Kenz Dan Sudut Pandang

2022-11-21 14:11:48 Dipublish Oleh: Admin LR




foto : JawaPos

 

TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU NO 19 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

  • Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU NO 19 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

  • Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

  • Pasal 3 UU NO 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU).

“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

 

  • Pasal 4 UU NO 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU).

“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

 

TUNTUTAN DAN PUTUSAN

 

TUNTUTAN : 15 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar subsider 12 

 bulan kurungan

PUTUSAN   : 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar subsider 10

 bulan kurungan

 

PERTIMBANGAN HAKIM

MEMBERATKAN

  • Terdakwa menikmati uang hasil para Trader dengan befoya-foya dan gaya hidup mewah
  • Terdakwa malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa megakibatkan kerugian besar bagi banyak Trader di Indonesia

MERINGANKAN

  • Telah dimikiskan, seluruh hartanya telah dilakukan penyitaan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

PERTIMBANGAN HAKIM BARANG BUKTI DIRAMPAS UNTUK NEGARA

Para trader disebut sebagai penjudi. “bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading binomo.”

 

Bahwa menurut pasal 303 KUHP yang diartikan dengan main judi adalah “tiap tiap permainan yang berdasarkan pengharapkan buat menang, pada umumnya bergantung kepada keberuntungan saja dan juga kalau kemenangan itu berpengaruh besar dikarenakan kepintaran dan kebiasaan pemain yang diharapkan untuk menang bergantung kepada untung-untungan.”

 

"Sebagai upaya preventif dan represif serta untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak melestarikan permainan judi, dan tidak cepat tergiur akan iming-iming cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti nomor 220-258 dikualifisir sebagai hasil kejahatan, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.

 

PANDANGAN AHLI TERHADAP PUTUSAN HAKIM

 

Bakhrul Amal, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Sumber : publika.rmol.id

 

Barang Bukti Berselimut Investasi

 

Perkara judi berselimut investasi harus dibedakan dengan perkara pencurian biasa. Pertama perkara tersebut dilakukan secara online. Kedua, transaksi yang dilakukan biasanya melalui mekanisme elektronik.

Hal itu tentu berbeda dengan pencurian biasa, semisal pencurian sepeda motor.

 

Dimana di dalam pencurian sepeda motor biasanya pihak korban atau pihak yang memiliki sepeda motor mempunyai alat bukti kepemilikan, entah itu STNK ataupun BPKB. Sehingga dengan hal tersebut hakim akan lebih mudah dalam memutus barang bukti sepeda motor tadi untuk dikembalikan kepada yang berhak.

 

Selain itu jumlah pencurian biasa pun biasanya tidak melibatkan banyak pihak. Barang bukti yang diperoleh Aparat Penegak Hukum dengan jumlah korban yang melapor sama. Tentunya setelah disesuaikan dengan alat bukti yang dimiliki dan barang bukti yang diperoleh Kepolisian. 

 

Perkara judi berselimut investasi bukanlah perkara yang sederhana. Barang bukti kejahatan yang diperoleh Aparat Penegak Hukum jumlahnya diketahui mencapai ratusan miliar. Dari mulai barang bukti yang telah berbentuk aset maupun yang ada di dalam rekening.

 

Sementara di sisi lain jumlah korban yang melaporkan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan nilainya berbanding jauh. Oleh sebab itu jika Majelis harus menyebutkan bahwa barang bukti itu "dikembalikan" di dalam putusan, maka putusan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dalam proses eksekusi.

 

Setidaknya muncul pertanyaan dikembalikan kepada siapa saja? Berapa masing-masing jumlahnya? Jika kemudian muncul selisih maka sisanya bagaimana?

 

Atas dasar pertimbangan itu maka hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Harapannya barang bukti itu nantinya dikelola negara agar dapat dikembalikan kepada yang berhak. Tata cara pengembaliannya adalah dengan melapor kepada aparat penegak hukum pelaksana eksekusi, sembari melampirkan alat bukti yang jelas dan terang bahwa dia memang sebagai korban.

 

Inilah yang dinamakan bahwa putusan itu tidak melihat dari sebatas sisi keadilan belaka. Tetapi harus memperhatikan pula kepastian hukum dan kebermanfaatanyaa.

 

Kekosongan Hukum

 

Problem demikian sesungguhnya telah terjadi kisaran sepuluh tahun terakhir. Sebelumnya adapula korban kasus investasi bodong bermodus koperasi, real estate, perkebunan, kasus penipuan bermodus tour and travel, yang memuat putusan serupa. Putusan "dirampas untuk negara" dan menimbulkan kegelisahan korban.

 

Hal ini semestinya segera diatasi dengan dua hal. Pertama hakim diberikan kebebasan untuk menemukan hukum (rechtsvinding) melalui mekanisme judicial activism. Atau kedua, yakni Pemerintah maupun Legislatif membuat aturan baru terkait pengelolaan barang bukti secara khusus, utamanya manakala jumlah barang bukti yang ditemukan memiliki selisih atas jumlah korban yang melaporkan

 

Fatahillah Akbar, Dosen Hukum Pidana UGM. Sumber : KumparanNews

 

Dosen hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar, turut menyoroti putusan ini. Sebab, terdapat beberapa pasal alternatif yang didakwakan kepada Indra Kenz.

 

Termasuk dakwaan pertama primer Pasal 27 ayat 2, yakni konten judi UU ITE.

 

"Namun hakim memilih membuktikan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Di mana itu bohong dalam konteks perlindungan konsumen. Nah ini berarti bukan konten judi yang dinilai hakim," kata Fatahillah.

Ia pun menilai vonis hakim sedikit kontradiktif. Sebab, pada satu sisi, hakim menilai ada kerugian konsumen yang timbul. Namun, hakim menyatakan aset dirampas negara.

 

Hal ini tak terlepas dari pertimbangan hakim yang menilai ada andil dari korban dalam terjadinya tindak pidana ini.

 

"Konsep yang digunakan hakim memang participating victims di mana korban berkontribusi terjadinya kejahatan," ujar dia.

 

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang KUHP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pecucian Uang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroki.

 

Referensi :

Publika.rmol.id

KumparanNews


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law