Hak Masyarakat Terdampak Bencana dalam Undang-Undang no 24 Tahun 2007
2022-11-28 10:11:23 Dipublish Oleh: Aof
Secara garis besar Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia terdiri dari 17.504 pulau dengan panjang garis pantai 81.000 km dan luas perairannya terdiri dari laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman seluas 2,7 juta km atau 70% dari luas wilayah NKRI. Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia selain memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Dahuri dalam bukunya Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Laut Secara Terpadu menyatakan juga memiliki potensi bencana alam yang sangat tinggi Pantai Utara (pantura) dan pantai selatan (pansela) pulau Jawa yang memiliki potensi perikanan, minyak dan gas bumi serta bentang alam yang menarik juga memiliki potensi bencana alam antara lain, gempabumi, tsunami, gelombang pasang, banjir, abrasi, akresi, intrusi air laut, dan angin kencang. Konsekuensi dari kekayaan alam dan ekologis mengandung ancaman bagi masyarakat Indonesia.
Hal ini bisa di lihat dari rilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2022 wilayah Indonesia menghadapi 1.855 kejadian bencana alam, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa, abrasi, kekeringan, hingga kebakaran hutan dan lahan. Selama kurun itu bencana alam paling banyak terjadi di Pulau Jawa dan yang terbaru Gempa dengan magnitudo 5,6 yang terjadi pada Senin, 21 November 2022 siang, terjadi di barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, telah menyebabkan kerusakan rumah dan bangunan di wilayah Cianjur.
Lalu bagaimana Pemerintahan Indonesia merespon situasi tersebut dalam Hukum positif yang berlaku ?
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menyatakan dalam situs webnya bahwa pemerintahan Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Yang menjadi pedoman dalam penanggulangan bencana serta respon cepat dimana Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana, mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya dan melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. Selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mencakup tanggung jawab Pemerintah dari mulai mitigasi sebagaimana tertuang dalam pasal 6 pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan sebagai implementasi perlindungan masyarakat dari Bencana sampai kemudian berbicara pemulihan pasca bencana ysng dialokasikan oleh APBN serta ABPD yang menjadi hak masyarkat dan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat dengan membentuk membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law