Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Tahap Pembuatan Gugatan dan Permohonan

2022-08-16 13:08:59 Dipublish Oleh: Admin RA




Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya ketika mengajukan permohonan maupun berhadapan dengan permasalahan hukum yang memilih jalan keluar melalui meja hijau, mereka kebingungan dalam hal bagaimana cara membuat surat permohonan atau gugatan ke Pengadilan. 

 

Pembuatan surat permohonan atau gugatan ke pengadilan adalah salah satu hal yang penting, karena dengan adanya surat permohonan atau gugatan disanalah letak kita untuk memintakan permohonan kepada majelis hakim di muka persidangan. selain itu, dalil-dalil yang mendasari untuk mengajukan permohonan maupun gugatan dicantumkan di surat permohonan maupun gugatan.

 

Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya ketika mengajukan permohonan maupun berhadapan dengan permasalahan hukum yang memilih jalan keluar melalui meja hijau, mereka kebingungan dalam hal bagaimana cara membuat surat permohonan atau gugatan ke Pengadilan. 

 

Pembuatan surat permohonan atau gugatan ke pengadilan adalah salah satu hal yang penting, karena dengan adanya surat permohonan atau gugatan disanalah letak kita untuk memintakan permohonan kepada majelis hakim di muka persidangan. selain itu, dalil-dalil yang mendasari untuk mengajukan permohonan maupun gugatan dicantumkan di surat permohonan maupun gugatan.

 

Melihat hal tersebut,  pembuatan permohonan  maupun gugatan haruslah diperhatikan, karena akan berpengaruh terhadap proses persidangan ke depannya dan putusan majelis hakim. Isi permohonan maupun gugatan secara garis besar memuat 3 (tiga) hal sebagai berikut:

 

Identitas para pihak/pemohon

Identitas ini meliputi ama, alamat, umur, pekerjaan, agama, kewerganegaraan. Pencantuman tersebut haruslah diisi dengan benar, jelas, dan terang. Identitas para pihak sangat penting diperhatikan supaya tidak  mengakibatkan erorr in persona (kekeliruan terhadap seseorang).

 

Uraian Kejadian (Posita)

Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya segketa yang terjadi dan hubungan hukum yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi dan hubungan hukum yang menadi dasar gugatan atau permohonan. Posita harus berhubungan dengan perkara dan posita satu dengan yang lainnya harus sinkron atau berhubungan dan tidak bertentangan. Posita harus dibuat dengan ringkas, jelas, dan rinci supaya tidak mengakibatkan obscure libel (kabur).

 

Permohonan (Petitum)

Petitum atau tuntutan adalah berisi rincian apa saja yang diminta dan diharapkan oleh penggugat/pemohon dalam putusan/penetapan majelis hakim.

 

Identitas para pihak, uraian kejadian (posita), dan permohonan (petitum) adalah 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan permohonan maupun gugatan.  

 

Referensi:

  1. Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama.

 

 

 

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law