Kapolda Jatim Jadi Tersangka Kasus Narkoba
2022-10-15 12:10:49 Dipublish Oleh: Admin LR
foto : Halo Banten
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 lalu.
Teddy di duga telah melakukan penggelapan barang bukti narkoba berjenis sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi.
Dalam kasus tersebut Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 41,4 kilogram sabu. Namun dari total penyitaan barang bukti tersebut, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, 5 kilogram sabu diduga telah digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat sebagai Kapolre Bukittinggi.
Baca juga : Isu Narkoba Pejabat Polri
Untuk menghilangkan jejak, AKBP Doddy mengganti sabu yang diambil menggantinya dengan tawas.
“itu sabu dari hasil barang bukti, pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Di ganti dengan tawas,”.Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (14/10/2022)
Terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran narkoba. Setelah dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada keterlibatan anggota Polisi.
Dilansir dari jabarantaranews.com, Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law