Kasus Investasi Bodong : Asset Indra Kenz Dirmpas Untuk Negara, Bagaimana Nasib Korban?

2022-11-18 17:11:07 Dipublish Oleh: Admin LR




foto: Metro Tempo

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani perkara investasi bodong binary option Binomo memutuskan semua asset yang dimiliki oleh Indra Kenz disita untuk negara.

 

Hakim menilai bahwa asset Indra Kenz yang disita merupakan hasil judi, dan trader Binomo merupakan penjudi.

 

“bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu dirampas untuk negara”. Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11).

 

Keputusan hakim tersebut merujuk pada Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dan mengutip pernyataan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit agar kasus judi diberantas. 

 

Melansir Kompas.comm, Ketua Paguyuban Korban Binomo Maruna Zara mengatakan, apa yang telah disampaikan hakim sungguh keterlaluan dan tidak sesuai konteks laporan yang mereka buat.

 

“Hakim ini mengada-ngada, terakhir ini dia bilang ada pelanggaran korban yaitu konsorsium 303 gitu Ya, padahal itu engga ada tapi dipaksakan didalam putusan vonis, sehingga dia beralasan supaya itu (seluruh asset Indra Kenz) ditarik ke Negara,” Kata maru pada Kompas.com, Rabu (17/11/2022).

 

Tidak ada ganti rugi untuk para korban yang melaporkan perkara ini. Padahal, kata Maru, hakim sendiri sebenarnya sudah menyebutkan berbagai pasal-pasal yang dilanggar oleh Indra Kenz, yakni pasal-pasal mengenai penipuan, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang,  

 

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi pada keterangannya melalui merdeka.com, menilai vonis diberikan majelis hakim terhadap Indra Kenz janggal. Kejanggalan itu lantaran majelis halo, tak disertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE soal perjudian, namun berujung dengan perampasan aset dari Indra Kenz untuk negara.

 

Dikutip dari Republika.co.id, keterangan Yenti Ganarsih Pakar Hukum TPPU, menurutnya bahwa korban sebenarnya memenuhi syarat agar hak nya dikembalikan. Bila melihat kontruksi hukum dari kasus Indra Kenz, para korban ini digolongkan sebagai korban “berita bohong”, dan “tersesat”. Kemudian dari sini, Indra Kenz dihukum karena telah “menyesatkan”.

 

Langkah selanjutnya yang bisa di ambil oleh para korban dalam pengembalian hak nya sebagai ganti rugi, adalah melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu melakukan banding atas putusan majelis hakim, serta melakukan gugatan perdata.

 

 Referensi :

Kompas.com

merdeka.com

Republika.co.id


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law