Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik

2022-11-13 21:11:44 Dipublish Oleh: Admin LR




Bermain merupakan kebutuhan dasar anak yang harus dipenuhi, karena dengan bermain anak dapat mengembangkan dirinya, bergaul dan mengenal hal-hal baru, berkreasi, belajar berkompetisi. 

 

Kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat ternyata juga mempengaruhi aktivitas bermain anak. Perkembangan teknologi mengakibatkan suatu peralihan budaya dalam suatu permainan, yakni dari permainan tradisional ke permainan modern.
 

Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

 

Selanjutnya Pasal 61 ayat (1) UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia  menyatakan bahwa “setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.”

 

Permainan Interaktif Elektronik
 

Menurut Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “permainan interaktif elektronik adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objectives) dan aturan (rules) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.”
 

Tanggung jawab penyelenggara Permainan Interaktif Elektronik mengacu pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “bahwa setiap penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.”
 

Baca juga : Larangan Penyalahgunaan Data Pribadi Menurut UU Perlindungan Data Pribadi

 

Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik
 

Kategori konten tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) bahwa kategori konten terdiri atas :  “Rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Kekerasan, darah, mutilasi, dan kanibalisme, Penggunaan bahasa, Penampilan tokoh, Seksual, Penyimpangan seksual, Simulasi judi, Horor, Interaksi daring.”
 

Kemudian penggolongan kelompok usia terdapat pada Pasal 4 ayat (3) bahwa kelompok usia pengguna terdiri atas “Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih, Kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih, Kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih, Kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan Kelompok semua usia.”

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan bahwa Permainan Interaktif Elektronik yang tidak dapat diklasifikasikan apabila konten yang terdapat pada produk :

 

a.Menampilkan dan/atau memperdagangkan pornografi; 

b. Merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli; dan/atau 

c. Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
 

Penyelenggara yang mengajukan klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik wajib melakukan pendaftaran melalui situs www.igrs.id

 

Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah salah satu kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.

Salah satu kelemahan dari kebijakan mengenai igrs.id adalah dari segi pengontrolan dan penyelenggara game yang harus diklasifikasi. Apabila penyelenggara game mendaftarkan permainannya maka game tersebut dapat dikontrol oleh komite klasifikasi.

 

Namun, apabila penyelenggara tidak mendaftarkan maka game tersebut tidak terkontrol. Selain pendaftaran yang dilakukan oleh penyelenggara game, masyarakat dapat melakukan pengaduan terkait dengan game apabila diangga berdampak negatif.
 

 

Demikian, semoga bermanfaat

 

 

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik
 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law