Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik
2022-11-13 21:11:44 Dipublish Oleh: Admin LR
Bermain merupakan kebutuhan dasar anak yang harus dipenuhi, karena dengan bermain anak dapat mengembangkan dirinya, bergaul dan mengenal hal-hal baru, berkreasi, belajar berkompetisi.
Kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat ternyata juga mempengaruhi aktivitas bermain anak. Perkembangan teknologi mengakibatkan suatu peralihan budaya dalam suatu permainan, yakni dari permainan tradisional ke permainan modern.
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Selanjutnya Pasal 61 ayat (1) UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.”
Permainan Interaktif Elektronik
Menurut Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “permainan interaktif elektronik adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objectives) dan aturan (rules) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.”
Tanggung jawab penyelenggara Permainan Interaktif Elektronik mengacu pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “bahwa setiap penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.”
Baca juga : Larangan Penyalahgunaan Data Pribadi Menurut UU Perlindungan Data Pribadi
Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik
Kategori konten tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) bahwa kategori konten terdiri atas : “Rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Kekerasan, darah, mutilasi, dan kanibalisme, Penggunaan bahasa, Penampilan tokoh, Seksual, Penyimpangan seksual, Simulasi judi, Horor, Interaksi daring.”
Kemudian penggolongan kelompok usia terdapat pada Pasal 4 ayat (3) bahwa kelompok usia pengguna terdiri atas “Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih, Kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih, Kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih, Kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan Kelompok semua usia.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan bahwa Permainan Interaktif Elektronik yang tidak dapat diklasifikasikan apabila konten yang terdapat pada produk :
a.Menampilkan dan/atau memperdagangkan pornografi;
b. Merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli; dan/atau
c. Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggara yang mengajukan klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik wajib melakukan pendaftaran melalui situs www.igrs.id.
Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah salah satu kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.
Salah satu kelemahan dari kebijakan mengenai igrs.id adalah dari segi pengontrolan dan penyelenggara game yang harus diklasifikasi. Apabila penyelenggara game mendaftarkan permainannya maka game tersebut dapat dikontrol oleh komite klasifikasi.
Namun, apabila penyelenggara tidak mendaftarkan maka game tersebut tidak terkontrol. Selain pendaftaran yang dilakukan oleh penyelenggara game, masyarakat dapat melakukan pengaduan terkait dengan game apabila diangga berdampak negatif.
Demikian, semoga bermanfaat
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law