Memahami Kembali Pasal-Pasal Krusial di Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKHUP)

2022-11-29 19:11:27 Dipublish Oleh: Aof




Dalam waktu dekat Pemerintahan Jokowi berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dan hal ini setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I pada Kamis tanggal 14 November 2022 padahal secara umum semenjak isu RKHUP mencuat pada tahun 2019 mendapat penentangan keras dari masyarakat sipil berbagai daerah. Dan kehadiran Kembali Isu RKHUP di akhir 2022  menegaskan Kembali kesan ugal-ugalan dan tidak demokratis serta tidak terbukanya terkait draf rancangan RKHUP yang bakal di sahkan oleh Pemerintahan Jokowi dalam waktu dekat.
Berikut beberapa pasal Kontoversial RKHUP yang sejatinya bukan aspirasi Rakyat dikutip dari beberapa sumber.
1. Pasal penghinaan ke presiden
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.
2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.
4. Hukum yang hidup
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.
5. Kumpul Kebo
Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
6. Hukuman mati
Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.
7. Demonstrasi
Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.
7 pasal tersebut menjadi pasal krusial yang mendapat penolakan dari masyarakat merupakan ancaman nyata terhadap amanat reformasi 1998 yakni kebebasan berpendapat.

Sumber :
Majalah Tempo
Draf RKHUP

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law