Memahami Konsep Dasar Hukum Perjanjian

2022-08-08 10:08:58 Dipublish Oleh: Admin RA




Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Perjanjian sudah tidak asing lagi untuk kita dengar, karena yakin bahwasannya kita semua pernah melakukan atau mengadakan suatu perjanjian entah dengan teman, saudara, ataupun keluarga. Biasanya perjanjian yang kita kenal itu seperti apa sih? kesepakatan? atau kah persetujuan? apakah sama perjanjian yang kita kenal dengan perjanjian menurut Hukum Perjanjian?

 

Melihat hal di atas tentulah tidaklah salah karena di dalam perjanjian terdapat suatu unsur yang penting yaitu adanya kesepakatan diantara ke dua belah pihak yang bersangkutan. tetapi hal ini akan lebih dibahas lagi dari sudut pandang Hukum Perjanjian itu sendiri.

 

Perjanjian yang dapat kita pahami secara umum yaitu kesepakatan diantara pihak yang bersangkutan untuk melakukan suatu hal seperti apa yang telah dibuat dalam perjanjian tersebut. pengertian itu pun tidaklah jauh berbeda dari pengertian perjanjian menurut Subekti, yang mana yang dimaksud perjanjian itu adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji pada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. dengan begitu antara edua belah pihak tersebut timbulah suatu hubungan yang dinamakan suatu perikatan.

 

Selain itu definisi perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

 

Beberapa ahli hukum pun memberikan penjelasan juga terkait dengan definisi perjanjian. menurut Abdulkadir Muhammad bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan dirinya untuk melaksanakan suatu hal dalam suatu lapangan harta kekayaan.

Kenapa dalam suatu lapangan harta kekayaan? menurut penulis hal tersebut dikarenakan dalam hal mengadakan suatu perjanjian secara besar kita lihat menyangkut kepada suatu perjanjian-perjanjian yang menyangkut suatu harta atau materi yang dimiliki seseorang yang mengadakan dan melaksanakan suatu perjanjian tersebut.

 

Kemudian menurut Setiawan, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Melihat penulisan di atas dapat kita pahami bahwa, definisi perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang terdapat suatu konsensus diantara para pihak yang mana saling berjanji untuk melakukan suatu hal dengan begitu timbulah suatu perikatan diantara pihak yang mengadakan dan melakukan suatu perjanjian tersebut.

 

 

Referensi:

Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cet. II

Subekti. Hukum Perjanjian. 2005. Jakarta: Intermasa.

Setiawan, R. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Putra Abardin. Cet. XI.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law