Mengenal Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian

2022-08-02 17:08:00 Dipublish Oleh: Admin RA




Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Di dalam hukum perjanjian terdapat asas yang penting dan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setidaknya terdapat lima asas yang menjadikan dasar perjanjian dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum), asas itikad baik, dan asas personalitas. berikut penjelasan kelima asas tersebut:

 

Asas kebebasan berkontrak.

Asas ini merupakan suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam melakukan kontrak. Asas kebebasan berkontrak ini dapatlah dilihat dan dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bunyinya yaitu “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.

Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:

  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian.
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun.
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya.
  4. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu melakukan perjanjian dengan bentuk tertulis atau lisan.
  5. Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dari penjelasan di atas dapatllah dipahami bahwa asas ini lebih cenderung memiliki keleluasaan bagi para pihak yang bersangkutan untuk melakukan atau mengadakan suatu perjanjian atau kontrak. Keleluasaan yang dimaksudkan adalah suatu dasar yang memberikan jaminan kepada seseorang untuk secara bebas dalam melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak.

 

Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme merupakan asas perjanjian yang mana bisa dilihat dan dianalisis atau bisa dikatakan juga sudah tersimpulkan di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Dalam pasal tersebut menerangkan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu diantaranya adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme ini singkatnya adalah bahwa timbulnya suatu perjanjian atau kontrak adalah pada saat terjadinya kesepakatan. Maksud dari kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.  Maka dengan begitu ketika terjadinya suatu kesepakatan diantara para pihak yang bersangkutan dalam melakukan perjanjian atau kontrak maka pada saat itu pula timbulah suatu perjanjian atau kontrak. Hal tersebut berarti bahwa dengan tercapainya suatu kesepakatan kedua belah pihak, maka melahirkan pula kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi perjanjian atau kontrak tersebut (obligatoir).

 

Asas Pacta Sunt Servanda (Asas Kepastian Hukum)

Asas pacta sunt servanda disebut sebagai asas kepastian hukum yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. kemudian juga asas ini merupakan asas yang mana hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi dari kontrak yang dibuat oleh para pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak, Hal ini berarti dalam melakukan sebuah perjanjian, asas ini menerangkan bahwa mereka tidaklah dibolehkan melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak layaknya itu adalah sebuah Undang-Undang. Sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan bunyi “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang”.

 

Asas Itikad Baik (Goede Trouw)

Asas itikad baik ini merupakan asas di mana yang memang perlu dalam hal membuat suatu perjanjian atau kontrak. Asas ini menjadikan harapan bagi setiap pihak dalam melakukan perjanjian perlulah didasari dengan itikad baik. Andaikata dalam melaksanakan perjanjian tidak didasari dengan itikad baik maka dapat memicu timbulnya suatu sengketa. Mengenai asas itikad baik bahwa sudah diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dengan bunyi “Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik”. Asas itikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang tangguh atau kemauan baik dari para pihak.

Sehingga secara umum, mengenai asas itikad baik ini harus diadakan dalam halnya suatu perjanjian atau kontrak supaya kepentingan pihak yang satu selalu dapat diperhatikan oleh pihak lainnya.

 

Asas Personalitas (Asas Kepribadian)

Mengutip dari bukunya Salim H.S bahwa asas kpersonalitas atau yan dikenal sebagai asas kepribadian merupakan asas yag menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan pribadi (persorangan) saja. Hal itu terdapat ketentuannya dalam Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang bunyinya “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”. Melihat ketentuan dalam pasal tersebut dengan kata lain bahwa perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang bersangkutan hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. kemudian menurut penulis dengan melihat kata-kata dari pasal tersebut yaitu “Pada umumnya” berarti dapat mengindikasikan ada sesuatu hal yang khusus/lain, mengenai hal tersebut ternyata ketentuannya adalah dengan adanya suatu pengecualian yang terdapat pada Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), yang bunyinya “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.” Pasal ini menunjukan bahwa seseorang dapat mengadakan suatu perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, dengan syarat yang telah ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), tidak hanya mengatur perjanjian untuk perseorangan saja, melainkan ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh haknya. Pasal 1318 mengatur tentang perjanjian untuk kepentingan: (a) dirinya sendiri, (b) ahli warisnya, (c) orang yang memperoleh hak dari padanya.

 

Dengan melihat penjelasan di atas dapatlah dipahami bahwa secara umum memang perjanjian itu untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi hal itu terdapat pengecualiannya yang terdapat pada Pasal 1317 KUHperdata, kemudian untuk Pasal 1318 KUHPerdata adalah ruang lingkupnya yang luas.

 

Referensi:

H.S Salim, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Depok: Rajawali Press, 2020.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law