Mengenal istilah-istilah dalam Pendampingan Hukum

2022-11-27 06:11:19 Dipublish Oleh: Aof




Sebagai negara hukum sekaligus negara yang setia pada demokrasi, Indonesia  menegaskan prinsip utama Hukumnya adalah persamaan kedudukan di hadapan hukum (Equality Before The Law) artinya  tidak melakukan pembedaan apapun yang dapat mempengaruhi kedudukan sebagai warga negara Indonesia dengan kata lain Pengakuan serta perlindungan terhadap manusia tanpa membedakan latar belakang ras dan suku atau merupakan hak dasar yang melekat di setiap manusia yang secara hukum memiliki kedudukan harkat dan martabat yang sama. Dan hal tersebut berlaku bagi siapapun dan dimanapun tanpa ada diskriminasi serta pembedaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kemudian dalam konteks Hukum sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip Equality Before The Law Pemerintahan Indonesia membuat peraturan Bantuan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan  untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. 

Sebagaimana pemahaman Albert van Dicey menurutnya ada tiga ciri penting negara hukum yang disebutnya dalam the rule of law, yakni :

  1. Supremasi Hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan artinya seseorang boleh dihukum ketika melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dihadapan hukum, bagi rakyat biasa maupun pejabat pemerintah.
  3. Terjaminya hak-hak asasi manusia dalam Undang-Undang atau keputusan Pengadilan

Negara Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Republik Indoneia 1945, yang mendasarkan landasan filosofis yuridisnya pada Pancasila mengeaskan prinsip hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 D Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dan semangat Undang-Undang 1945 menjadi dasar penguat lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum nomor 16 tahun 2011 dan kemudian menjadi ciri Negara Hukum Indonesia yang dimaksud Albert Van Dicey.

Secara umum bahwa bantuan hukum mempunyai tujuan yang terarah pada bermacam-macam kategori sosial di dalam masyarakat, yaitu: (1) Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; (2) Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; (3) Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan (4) Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya, setiap individu dijamin oleh Undang-Undang untuk memperoleh bantuan hukum dan Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui : Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat. 

     Lebih jauh, pengertian tentang pembelaan atau bantuan hukum dapat dilihat dari istilah istilah  berikut ini :

1. Legal aid 

Konsep Legal Aid merujuk pada pengertian “state subsidized” artinya, Pelayanan hukum yang dibiayai atau disubsidi oleh negara. Pemberian bantuan hukum tidak semata-mata diberikan kepada masyarakat miskin ketika mereka menghadapi perkara di muka persidangan. Bantuan hukum yang diberikan terhadap mencakup masalah hukum keperdataan, pidana maupun tata usaha negara. Jenis bantuan hukum yang diberikan pun ada 2 (dua) jenis, yaitu bantuan hukum di dalam persidangan atau yang lebih dikenal dengan litigasi dan bantuan hukum di luar persidangan atau yang lebih dikenal dengan istilah non litigasi. Dari pengertian ini jelas bahwa bantuan hukum merupakan  membantu mereka yang tidakmampu menyewa jasa penasehat hukum. 

 

2. Legal assistance 

Pengertian legal assistance menjelaskan makna dan tujuan dari pendampingan hukum atau bantuan hukum lebih luas dari legal aid. Legal assistance lebih memaparkan profesi dari penasehat hukum sebagai ahli hukum, sehingga dalam pengertian itu sebagai ahli hukum, legal assistance dapat menyediakan jasa bantuan hukum untuk siapa saja tanpa terkecuali. Artinya, keahlian seorang ahli hukum dalam memberikan bantuan hukum tersebut tidak terbatas pada masyarakat miskin saja, tetapi juga bagi yang mampu membayar prestasi. Bagi sementara orang kata legal aid selalu harus dihubungkan dengan orang miskin yang tidak mampu membayar advokat, tetapi bagi sementara orang kata legal aid ini ditafsirkan sama dengan legal assistance yang biasanya punya konotasi pelayanan hukum atau jasa hukum dari masyarakat advokat kepada masyarakat mampu dan tidak mampu. Tafsiran umum yang dianut belakangan ini adalah legal aid sebagai bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

3. Legal Service 

Clarence J. Diaz mempopulerkan istilah “legal service”. Pada umumnya kecenderungan memberi pengertian yang lebih kepada konsep dan makna legal service dibandingkan dengan konsep dan tujuan legal aid atau legal assistance. Bila diterjemahkan secara bebas, arti dari legal service adalah pelayanan hukum, sehingga dalam pengertian legal service, bantuan hukum yang dimaksud sebagai gejala bentuk pemberian pelayanan oleh kaum profesi hukum kepada khalayak di dalam masyarakat dengan maksud untuk menjamin agar tidak ada seorang pun di dalam masyarakat yang terampas haknya untuk memperoleh nasehat-nasehat hukum yang diperlukannya hanya oleh karena sebab tidak dimilikinya sumber daya finansial yang cukup. Istilah legal service ini merupakan langkah-langkah yang diambil untuk menjamin agar operasi sistem hukum di dalam kenyataan tidak akan menjadi diskriminatif .

 

Dan dari istilah tersebut dapat dipahamai bahwa Kelangsungan pelaksanaan bantuan hukum tidak lepas dari peran Advokat sebagai realisasi dari tanggung jawab dan kepedulian sosialnya terhadap masyarakat. 

 

 

Sumber :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law