Pembubaran Paksa Rapat Internal YLBHI di Bali
2022-11-15 16:11:26 Dipublish Oleh: Admin LR
foto : RealitaRakyat.com
Rapat internal kelembagaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus acara ghatering dengan 18 pimpinan cabang yang di lakukan di Sanur, Bali, pada Sabtu tanggal 12 November 2022 lalu dibubarkan paksa oleh aparat.
“Peristiwa tersebut bermula pada pukul 12.30 WITA ketika datang 5 orang yang mengaku sebagai petugas desa atau pecalang yang masuk ke dalam Villa. Petugas tersebut menanyakan tentang kegiatan yang sedang dilakukan, menanyakan jadwal kepulangan, berulangkali menyampaikan bahwa ada larangan melakukan kegiatan apapun selama kegiatan pertemuan G20. Serta meminta YLBHI membuat surat pernyataan dan penjelasan.” Keterangan pers YLBHI, Senin (14/11/2022).
Setelah pihak YLBHI memberikan penjelasan, para petugas atau pecalang tersebut pergi, kemudian acara rapat dilanjutkan kembali.
Pada pukul 17.00 WITA, puluhan petugas personil kepolisian yang tidak memakai seragam datang bersamaan dengan petugas desa atau pecalang. Mereka masuk ke dalam Villa dan menuduh bahwa YLBHI melakukan siaran Live.
Mereka meminta acara yang sedang dilakukan agar dibubarkan, serta meminta kartu identitas (KTP) dan melakukan penggeledahan dengan memeriksa seluruh hp dan laptop para peserta kegiatan.
“Namun perbuatan tersebut tidak diberikan karena melanggar hukum dan HAM.” Kata Isnur selaku Ketua YLBHI, Senin (14/11/2022).
Alasan Pembubaran Paksa
Aparat yang melakukan pembubaran paksa berulangkali memberitahu bahwa kegiatan yang sedang berlangsung tidak mendapatkan izin dari desa setempat yang sedang melakukan kegiatan pembatasan dibeberapa daerah.
Muhammad Isnur mengatakan bahwa YLBHI sudah memeriksa bahwa Villa tempat menginap tersebut tidak termasuk ke dalam lokasi pembatasan.
Selama melakukan negosiasi sampai dengan pukul 20.00 WITA, sebagian peserta kegiatan diperbolehkan keluar, dan Sebagian lainnya tetap tinggal didalam Villa.
“selama perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti oleh beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi Villa sepanjang malam hingga pagi sampai siang hari,” ujar Isnur
Keeseokan harinya, Minggu (13/11) pagi sekitar pukul 08.00 WITA, salah seorang peserta kegiatan yang hendak akan keluar Villa karena ada jadwal penerbangan, ditahan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pecalang dengan alasan perintah dan tugas.
Peserta tersebut diminta untuk menunggu sampai dengan pukul 09.00 WITA, namun tetap saja tidak mendapatkan izin untuk keluar Villa.
YLBHI Mengecam Tindakan Teror, Intimidasi, dan Penahanan Sewenang-wenang
Muhammad Isnur selaku Ketua YLBHI mengecam tindakan terror, intimidasi, penahanan sewenang-wenang.
“diduga kuat merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (14/118/2022).
Selain itu, ia pun mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan dalam pembubaran paksa kegiatan tersebut. Beliau menilai, bahwa tindakan tersebut kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa Bali dalam kondisi aman selama penyelenggaraan G20.
Referensi :
Siaran Pers YLBHI
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law