Pembubaran Paksa Rapat Internal YLBHI di Bali

2022-11-15 16:11:26 Dipublish Oleh: Admin LR




foto : RealitaRakyat.com

 

Rapat internal kelembagaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus acara ghatering dengan 18 pimpinan cabang yang di lakukan di Sanur, Bali, pada Sabtu tanggal 12 November 2022 lalu dibubarkan paksa oleh aparat.

 

“Peristiwa tersebut bermula pada pukul 12.30 WITA ketika datang 5 orang yang mengaku sebagai petugas desa atau pecalang  yang masuk ke dalam Villa. Petugas tersebut menanyakan tentang kegiatan yang sedang dilakukan, menanyakan jadwal kepulangan, berulangkali menyampaikan bahwa ada larangan melakukan kegiatan apapun selama kegiatan pertemuan G20. Serta meminta YLBHI membuat surat pernyataan dan penjelasan.” Keterangan pers YLBHI, Senin (14/11/2022).

 

Setelah pihak YLBHI memberikan penjelasan, para petugas atau pecalang tersebut pergi, kemudian acara rapat dilanjutkan kembali.

 

Pada pukul 17.00 WITA, puluhan petugas personil kepolisian yang tidak memakai seragam datang bersamaan dengan petugas desa atau pecalang. Mereka masuk ke dalam Villa dan menuduh bahwa YLBHI melakukan siaran Live

 

Mereka meminta acara yang sedang dilakukan agar dibubarkan, serta meminta kartu identitas (KTP) dan melakukan penggeledahan dengan memeriksa seluruh hp dan laptop para peserta kegiatan.

 

“Namun perbuatan tersebut tidak diberikan karena melanggar hukum dan HAM.” Kata Isnur selaku Ketua YLBHI, Senin (14/11/2022).

 

Alasan Pembubaran Paksa

 

Aparat yang melakukan pembubaran paksa berulangkali memberitahu bahwa kegiatan yang sedang berlangsung tidak mendapatkan izin dari desa setempat yang sedang melakukan kegiatan pembatasan dibeberapa daerah. 

 

Muhammad Isnur mengatakan bahwa YLBHI sudah memeriksa bahwa Villa tempat menginap tersebut tidak termasuk ke dalam lokasi pembatasan.

 

Selama melakukan negosiasi sampai dengan pukul 20.00 WITA, sebagian peserta kegiatan diperbolehkan keluar, dan Sebagian lainnya tetap tinggal didalam Villa.

 

“selama perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti oleh beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi Villa sepanjang malam hingga pagi sampai siang hari,” ujar Isnur

 

Keeseokan harinya, Minggu (13/11) pagi sekitar pukul 08.00 WITA, salah seorang peserta kegiatan yang hendak akan keluar Villa karena ada jadwal penerbangan, ditahan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pecalang dengan alasan perintah dan tugas.

 

Peserta tersebut diminta untuk menunggu sampai dengan pukul 09.00 WITA, namun tetap saja tidak mendapatkan izin untuk keluar Villa.

 

YLBHI Mengecam Tindakan Teror, Intimidasi, dan Penahanan Sewenang-wenang

 

Muhammad Isnur selaku Ketua YLBHI mengecam tindakan terror, intimidasi, penahanan sewenang-wenang.

 

“diduga kuat merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (14/118/2022).

 

Selain itu, ia pun mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan dalam pembubaran paksa kegiatan tersebut. Beliau menilai, bahwa tindakan tersebut kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa Bali dalam kondisi aman selama penyelenggaraan G20.

 

 

Referensi :

Siaran Pers YLBHI 

 

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law