Penyitaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2022-11-29 23:11:06 Dipublish Oleh: Admin LR
Pasal 1 angka 16 KUHAP Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 38 KUHAP. penyitaan dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun apabila dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu yang selanjutnya melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk meminta persetujuan.
Benda yang dapat dilakukan penyitaan adalah benda yang bersangkutan dengan tindak pidana guna kepentingan pembuktian pada tingkat penyidikan. Pasal 39 KUHAP ayat 1, yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau Sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau Sebagian dari tindak pidana.
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
- Benda yang dipergunakan mengahalangi penyidikan tindak pidana.
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana
Perbedaaan Penyitaan barang dan Perampasan Barang
Penyitaan : [1]
- dilakukan pada tahap penyidikan;
- harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri;
- dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyitaan dapat dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Perampasan :
- dilakukan pasca adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- dilakukan pasca adanya penetapan Pengadilan Negeri (khusus untuk perkara korupsi);
- hasil benda sitaan dinyatakan dirampas untuk negara.
Pasal 46 KUHAP menyatakan bahwa benda yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan dan pengadilan, dapat dikembalikan kepada yang memilikinya. Kecuali benda yang telah diperintah oleh negara melalui putusan hakim untuk dimusnahkan, dirampas oleh negara, atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.
Sumber Hukum ;
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Referensi :
[1] Halohukum.com
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law