Penyitaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2022-11-29 23:11:06 Dipublish Oleh: Admin LR




Pasal 1 angka 16 KUHAP Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

 

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 38 KUHAP. penyitaan dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun apabila dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu yang selanjutnya melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk meminta persetujuan. 

 

Benda yang dapat dilakukan penyitaan adalah benda yang bersangkutan dengan tindak pidana guna kepentingan pembuktian pada tingkat penyidikan. Pasal 39 KUHAP ayat 1, yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

 

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau Sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau Sebagian dari tindak pidana.
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana. 
  3. Benda yang dipergunakan mengahalangi penyidikan tindak pidana.
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana

Perbedaaan Penyitaan barang dan Perampasan Barang

 

Penyitaan : [1]

  1. dilakukan pada tahap penyidikan;
  2. harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri;
  3. dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyitaan dapat dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Perampasan :

  1. dilakukan pasca adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. dilakukan pasca adanya penetapan Pengadilan Negeri (khusus untuk perkara korupsi);
  3. hasil benda sitaan dinyatakan dirampas untuk negara.

Pasal 46 KUHAP menyatakan bahwa benda yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan dan pengadilan, dapat dikembalikan kepada yang memilikinya. Kecuali benda yang telah diperintah oleh negara melalui putusan hakim untuk dimusnahkan, dirampas oleh negara, atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.

 

Sumber Hukum ;

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Referensi :

[1] Halohukum.com


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law