Peran Asas-Asas Hukum yang Terkandung di Dalam Hukum
2022-07-27 16:07:58 Dipublish Oleh: Admin RA
Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.
Hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh Lembaga berwenang yang memuat suatu sanksi di dalamnya bagi si pelanggar. Hukum juga dibuat untuk mengatur tingkah laku atau prilaku manusia supaya tidak menyimpang dari nilai-nilai dan norma yang berlaku di Masyarakat. Hal itu pun sebagaimana menurut Ulpian mengenai hukum yaitu pengetahuan yang bersifat surgawi dan manusiawi, yang mana pengetahuan tentang apa yang benar dan yang tidak benar. Dengan begitu adannya hukum adalah bukan semata hanya untuk mengatur, melainkan juga mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kita sebagai subjek hukum.
Penulisan di muka dapat diindikasikan bahwa memang suatu peraturan hukum itu pada dasarnya untuk mengatur. Tetapi dalam hal ini peraturan hukum juga tidak dapat direalisasikan secara sempurna dalam suatu peristiwa hukum tanpa adanya suatu pondasi yang dapat mengokohkan peraturan hukum tersebut. Pondasi yang dimaksud adalah asas-asas yang terkandung dalam suatu hukum.
Ketika berbicara mengenai asas maka kita akan membicarakan mengenai unsur yang sangat penting dan pokok dari peraturan hukum itu sendiri. Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum, bahwa asas hukum merupakan “Jantungnya” peraturan hukum. Hal tersebut dikarenakan asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu hukum, itu berarti peraturan hukum itu akan kembali kepada asas-asas tersebut.
Paton menyebutkan bahwasannya asas hukum bukan hanya berisi peraturan-peraturan hukum saja, melainkan mengandung nilai dan tuntutan-tuntuan etis. Oleh karena itu asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.
Asas hukum bukanlah merupakan suatu peraturan hukum, namun untuk memahami suatu hukum maka harus mengetahui asas-asas hukum yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu untuk memahami hukum tidak bisa hanya melihat dari peraturan-peraturan hukumnya saja, melainkan kepada asas-asas hukumnya juga.
Dengan begitu dapat dikatakan bahwa asas berperan sebagai pondasi dan peraturan hukum sebagai kontruksi bangunan di atasnya. Ketika suatu kontruksi bangunan tanpa adanya pondasi maka akan mudah roboh yang mana akan mengakibatkan lemahnya suatu peraturan hukum yang berlaku di masyarakat, hal itu dikarenakan dengan asas hukum inilah yang memberikan makna dan nilai etis kepada peraturan-peraturan hukum dan tata hukum itu.
Sumber bacaan:
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2012.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law