Perbedaan Mendasar KUHP Lama VS KUHP Baru
2022-12-19 22:12:38 Dipublish Oleh: Admin LR
KUHP LAMA | KUHP BARU |
Terdiri dari 3 (tiga) Buku : Ketentuan Umum, Kejahatan dan Pelanggaran | Terdiri dari 2 (dua) Buku : Ketentuan Umum dan Tindak Pidana |
Perbedaan antara Kejahatan dan Pelanggaran | Tidak ada perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran |
Penafsiran diserahkan pada hakim berdasarkan doktrin hukum pidana | Penafsiran analogi tidak diperbolehkan berdasarkan pasal 1 ayat (2) |
Penentuan Locus Delicti (tempat terjadinya tindak pidana) & Locus Delicti (waktu terjadinya tindak pidana) diserahkan pada hakim berdasarkan doktrin hukum pidana | Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana Waktu tindak pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana |
Pertanggungjawaban Pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault) | Pertanggung jawaban pidana yang ketat (strict liability) dan pertanggungjawaban pidana pengganti. Pasal 39 “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual drajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan” |
Tidak dipisahkannya alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgronden) | Memisahkan secara tegas adanya alasan pemaaf pada Pasal 37-47 Alasan pembenar pada Pasal 32-36 |
Mengatur alasan peringan pidana | Memperluas jenis alasan peringan pidana bagi pelaku dengan kualifikasi tertentu. Pasal 139-143 |
Mengatur alasan gugurnya kewenangan melakukan penuntutan | Adanya perubahan pada alasan gugurnya kewenangan melakukan penuntutan. Pasal 152 |
Tidak mengatur delik adat | Delik adat merupakan bagian dari tindak pidana, walaupun Tindakan yang dilakukan tidak diatur dalam KUHP. Pasal 2 |
Manusia sebagai subyek hukum (natural person) | Manusia dan koorporasi sebagai subyek hukum pidana, baik yang berbadan hukum maupun tidak. Pasal 48-54 |
tidak ada pidana kerja sosial | Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori II. |
Jumlah pidana denda dimasukan kedalam rumusan pasal | Jumlah pidana denda tidak dirumuskan kedalam Pasal-Pasal tetapi dirumuskan kedalam kategori Pasal 79 : Pidana Denda paling banyak ditetapkan berdasarkan : a.Kategori I : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) b.Kategori II : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) c.Kategori III : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) d.Kategori IV : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) e.Kategori V : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) f.Kategor VI : Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) g.Kategori VI : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) h.Kategori VIII : RP. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) |
Pidana mati sebagai pidana pokok | Pidana mati dirumuskan sebagai pidana “istimewa” yang pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun apabila terpidana “berkelakuan baik” maka pidana mati dapat dikonjungsi atau diubah menjadi tindak pidana penjara seumur hidup. Pasal 10 |
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law