Perbedaan Mendasar KUHP Lama VS KUHP Baru

2022-12-19 22:12:38 Dipublish Oleh: Admin LR




KUHP LAMAKUHP BARU
Terdiri dari 3 (tiga) Buku : Ketentuan Umum, Kejahatan dan PelanggaranTerdiri dari 2 (dua) Buku : Ketentuan Umum dan Tindak Pidana
Perbedaan antara Kejahatan dan PelanggaranTidak ada perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran
Penafsiran diserahkan pada hakim berdasarkan doktrin hukum pidanaPenafsiran analogi tidak diperbolehkan berdasarkan pasal 1 ayat (2)
Penentuan Locus Delicti (tempat terjadinya tindak pidana) & Locus Delicti (waktu terjadinya tindak pidana) diserahkan pada hakim berdasarkan doktrin hukum pidana

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana

Waktu tindak pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana

Pertanggungjawaban Pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault)

Pertanggung jawaban pidana yang ketat (strict liability) dan pertanggungjawaban pidana pengganti.

Pasal 39 “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual drajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan

Tidak dipisahkannya alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgronden)

Memisahkan secara tegas adanya alasan pemaaf pada Pasal 37-47

Alasan pembenar pada Pasal 32-36

Mengatur alasan peringan pidanaMemperluas jenis alasan peringan pidana bagi pelaku dengan kualifikasi tertentu. Pasal 139-143
Mengatur alasan gugurnya kewenangan melakukan penuntutanAdanya perubahan pada alasan gugurnya kewenangan melakukan penuntutan. Pasal 152
Tidak mengatur delik adatDelik adat merupakan bagian dari tindak pidana, walaupun Tindakan yang dilakukan tidak diatur dalam KUHP. Pasal 2
Manusia sebagai subyek hukum (natural person)Manusia dan koorporasi sebagai subyek hukum pidana, baik yang berbadan hukum maupun tidak. Pasal 48-54
tidak ada pidana kerja sosialPidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori II.
Jumlah pidana denda dimasukan kedalam rumusan pasal

Jumlah pidana denda tidak dirumuskan kedalam Pasal-Pasal tetapi dirumuskan kedalam kategori Pasal 79 : Pidana Denda paling banyak ditetapkan berdasarkan :

a.Kategori I       : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

b.Kategori II     : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

c.Kategori III    : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

d.Kategori IV    : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

e.Kategori V     : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

f.Kategor VI     : Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

g.Kategori VI    : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

h.Kategori VIII : RP. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)

Pidana mati sebagai pidana pokokPidana mati dirumuskan sebagai pidana “istimewa” yang pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun apabila terpidana “berkelakuan baik” maka pidana mati dapat dikonjungsi atau diubah menjadi tindak pidana penjara seumur hidup. Pasal 10

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law