Respon Komnas HAM Mengenai Penangkapan Mahasiswa Dalam Aksi KTT G20 Bali

2022-11-17 10:11:10 Dipublish Oleh: Admin LR




Penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People Assembly NTB pada saat aksi dalam mengkritisi penrtemuan KTT G20 di Bali.

 

dlansir dari suara.com, sebanyak 12 mahasiswa peserta aksi yang menolak KTT G20  di Kota Mataram diamakan oleh polisi, hal itu disampaikan oleh Raden Deden Fajrullah selaku koordinator IPA.

 

“Hari ini (kemarin) IPA mengkoordinasikan aksi-aksi penolakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pagi ini aksi di Mataram dilakukan pelanggaran dan pihak aparat melakukan penangkapan 12 orang peserta aksi dan membawa ke Polres Mataram,” kata Raden, selasa (15/11/2022).

 

"Satu orang anggota dari Front Mahasiswa Nasional di Lombok Timur dijemput dari kosnya oleh aparat sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," lanjutnya.

 

Komas HAM meberikan respons soal laporan penangkapan mahasiswa dalam aksi mengkritisi kegiatan KTT G20 di Bali tersebut.

 

“Merespons laporan tersebut, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa.” siaran pers, Rabu (16/11/2022).

 

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai tindakan penangkapan teresebut bertentangan dengan prinsip dan  nilai Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana berbunyi : “hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

 

“tindakan tersebut  menciderai Pasal 23 ayat 1 UU Nomor  39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ”kata Nova.

 

bunyi pasal tersebut “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun eletronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan  umum, dan keutuhan”.

 

"Komas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai dasar tindakan maupun perbuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali." ujar Nova.

 

Disisi lain Komnas HAM mendukung penyelenggaraan KTT G20 yang mampu memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia sebagai tuan rumah, terutama membangkitkan  sektor pariwisata dan sektor ekonomi.

 

 

Sumber Hukum :

Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Pasal 23 ayat 1 UU Nomor  39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 

Referensi :

suara.com

 

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law