Respon Komnas HAM Mengenai Penangkapan Mahasiswa Dalam Aksi KTT G20 Bali
2022-11-17 10:11:10 Dipublish Oleh: Admin LR
Penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People Assembly NTB pada saat aksi dalam mengkritisi penrtemuan KTT G20 di Bali.
dlansir dari suara.com, sebanyak 12 mahasiswa peserta aksi yang menolak KTT G20 di Kota Mataram diamakan oleh polisi, hal itu disampaikan oleh Raden Deden Fajrullah selaku koordinator IPA.
“Hari ini (kemarin) IPA mengkoordinasikan aksi-aksi penolakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pagi ini aksi di Mataram dilakukan pelanggaran dan pihak aparat melakukan penangkapan 12 orang peserta aksi dan membawa ke Polres Mataram,” kata Raden, selasa (15/11/2022).
"Satu orang anggota dari Front Mahasiswa Nasional di Lombok Timur dijemput dari kosnya oleh aparat sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," lanjutnya.
Komas HAM meberikan respons soal laporan penangkapan mahasiswa dalam aksi mengkritisi kegiatan KTT G20 di Bali tersebut.
“Merespons laporan tersebut, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa.” siaran pers, Rabu (16/11/2022).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai tindakan penangkapan teresebut bertentangan dengan prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana berbunyi : “hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
“tindakan tersebut menciderai Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ”kata Nova.
bunyi pasal tersebut “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun eletronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan”.
"Komas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai dasar tindakan maupun perbuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali." ujar Nova.
Disisi lain Komnas HAM mendukung penyelenggaraan KTT G20 yang mampu memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia sebagai tuan rumah, terutama membangkitkan sektor pariwisata dan sektor ekonomi.
Sumber Hukum :
Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Referensi :
suara.com
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law