Syarat dan Unsur Suatu Peristiwa Pidana

2022-12-02 23:12:38 Dipublish Oleh: Admin LR




Peristiwa pidana yang disebut dengan tindak pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.

 

Di dalam perundang-undangan dipakai istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana dan tindak pidana yang juga sering disebut delik.

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana. 

 

Suatu peristiwa hukum dapat dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, yaitu[1] :

 

  1. Objektif, yaitu suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. yang dijadikan titik utama dari pengertian objektif disini adalah tindakannya.
  2. Subjektif, yaitu suatu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seorang diri atau beberapa orang).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai peristiwa pidana ialah sebagai berikut :

 

  1. Harus ada suatu perbuatan. 
  2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum.
  3. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan .
  4. Harus berlawanan dengan hukum.
  5. Harus tersedia ancaman hukumannya.

Orang yang dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana dapat dilihat dalam beberapa macam, antara lain :[2]

 

1. Orang yang melakukan (dader plagen) 

Orang yang bertindak sendiri untuk melakukan tujuannya dalam suatu perbuatan tindak pidana.

 

2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plagen) 

Untuk melakukan suatu tindak pidana diperlukan paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang menyuruh melakukan, jadi bukan pihak pertama yang melakukan tindak pidana, akan tetapi dengan bantuan pihak lain yang merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.

 

3. Orang yang turut melakukan (mede plagen) 

Yang artinya melakukan tindak pidana bersama-sama. Dalam hal ini diperlukan paling sedikit 2 (dua) orang untuk melakukan tindak pidana yairu dader plagen dan mede plagen.

 

4. Orang yang dengan memanfaatkan atau penyalahgunaan jabatan, memberi upah, perjanjian, memaksa seseorang, atau dengan sengaja membujuk orang/pihak lain untuk melakukan tindak pidana. 

 

 

Demikan, emoga bermanfaat.


Referensi :

[1] R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 175

[2] Barda Nawawi Arif, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, Bandung, 1984, Hlm 37


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law