Alasan Kenapa Narkotika Tidak Boleh Asal Sembarangan Digunakan, Kenali Aspek Hukumnya!

2022-10-15 12:10:48 Dipublish Oleh: Admin RA




Permasalahan narkotika bukanlah permasalahan yang baru di negara Indonesia dan sampai pada saat ini kasus penyalahgunaan narkotika terus diberantas. Hal tersebut dikarenakan selain narkotika dilarang di negara Indonesia, melainkan narkotika memiliki dampak adiktif yang mengakibatkan si penyalahguna menjadi terus menerus (candu) untuk mengkonsumsi narkotika.

 

Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia apabila tidak diberantas tentunya akan memiliki dampak yang buruk, bagaimana tidak penyalahguna narkotika di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan anak remaja yang merupakan generasi penerus bangsa dan aset negara. Sangatlah berdampak buruk apabila kasus penyalahguna narkotika ini dibiarkan menggunung.

 

Narkotika sendiri menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU Narkotika menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sitetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.[1]

 

Baca Juga Berita Terkait: Isu Narkoba Pejabat Polri

 

Selain definisi narkotika di atas, narkotika sendiri memiliki golongan-golongannya, yaitu golongan I, II, dan III.[2]

 

Alasan mengapa kasus penyalahguna narkotika harus diberantas selain karena narkotika memiliki sifat adiktif dan menimbulkan beberapa efek seperti perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri. Narkotika sudah diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[3] 

 

Sehingga penggunaan narkotika selain apa yang dimaksud dalam Pasal 7 UU Narkotika di atas maka dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

 

Baca Juga Berita Terkait: Kapolda Jatim Jadi Tersangka Narkoba

 

UU Narkotika mengatur segala hal yang berkaitan dengan narkotika, karena memiliki tujuan:

  1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika;
  3. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
  4. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.[4]

Demikian sudahlah jelas penggunaan narkotika itu tidaklah asal sembarangan digunakan, karena sudah ada aturan perundang-undangannya.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika


Sumber Referensi:

[1] Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[2] Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[3] Pasal 7, Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[4] Pasal 4, Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law