Alasan Kenapa Narkotika Tidak Boleh Asal Sembarangan Digunakan, Kenali Aspek Hukumnya!
2022-10-15 12:10:48 Dipublish Oleh: Admin RA
Permasalahan narkotika bukanlah permasalahan yang baru di negara Indonesia dan sampai pada saat ini kasus penyalahgunaan narkotika terus diberantas. Hal tersebut dikarenakan selain narkotika dilarang di negara Indonesia, melainkan narkotika memiliki dampak adiktif yang mengakibatkan si penyalahguna menjadi terus menerus (candu) untuk mengkonsumsi narkotika.
Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia apabila tidak diberantas tentunya akan memiliki dampak yang buruk, bagaimana tidak penyalahguna narkotika di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan anak remaja yang merupakan generasi penerus bangsa dan aset negara. Sangatlah berdampak buruk apabila kasus penyalahguna narkotika ini dibiarkan menggunung.
Narkotika sendiri menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU Narkotika menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sitetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.[1]
Baca Juga Berita Terkait: Isu Narkoba Pejabat Polri
Selain definisi narkotika di atas, narkotika sendiri memiliki golongan-golongannya, yaitu golongan I, II, dan III.[2]
Alasan mengapa kasus penyalahguna narkotika harus diberantas selain karena narkotika memiliki sifat adiktif dan menimbulkan beberapa efek seperti perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri. Narkotika sudah diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[3]
Sehingga penggunaan narkotika selain apa yang dimaksud dalam Pasal 7 UU Narkotika di atas maka dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga Berita Terkait: Kapolda Jatim Jadi Tersangka Narkoba
UU Narkotika mengatur segala hal yang berkaitan dengan narkotika, karena memiliki tujuan:
- Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika;
- Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
- Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.[4]
Demikian sudahlah jelas penggunaan narkotika itu tidaklah asal sembarangan digunakan, karena sudah ada aturan perundang-undangannya.
Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sumber Referensi:
[1] Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[2] Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[3] Pasal 7, Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[4] Pasal 4, Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law