Alasan Penghapusan Pidana menurut KUHP
2022-12-27 13:12:02 Dipublish Oleh: Admin LR
KUHP Indonesia tidak terlepas dari pengaruh aliran-aliran hukum pidana, terutama aliran klasik dan aliran neo-klasik.
Aliran neo-klasik sendiri dalam rangka melakukan pencegahan kejahatan ataupun dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan sudah mengarah kepada berbagai pertimbangan-pertimbangan.
Seperti keadaan dari dalam diri pelaku kejahatan dilihat secara kesehatan ataupun mental, maupun pengaruh lingkungan yang dapat mempengaruhi orang untuk melakukan suatu tindak kejahatan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB III Buku Pertama terdapat alasan-alasan pengahapusan pidana (Strafuitsluitings Gronden). Akan tetapi dalam KUHP tersebut tidak memberikan definisi secara rinci tentang pengahpusan pidana tersebut.
H.M Rasyid dan Fahmi Ragib, alasan pengahpusan pidana (Strafuitsluitings Gronden), adalah hal-hal, keadaan-keadaan, dan masalah-masalah yang mengakibatkan bahwa bahwa seseroang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana tidak dipidana[1]
Baca juga : Mekanisme Penangkapan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Adapun alasan penghapusan pidana didasarkan pada dua alasan, yaitu :
- Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang tersebut. (unsur subjektif)
- Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak diluar diri orang tersebut. (unsur objektif)
Macam-Macam Alasan Penghapusan Pidana
Merujuk dari sumbernya, alasan penghapusan pidana berasal dari undang-undang dan diluar undang-undang.
Alasan penghapusan pidana berdasarkan undang-undang terbagi menjadi dua macam, yaitu (1) umum dan berlaku terhadap semua rumusan delik, dan (2) khusus, tercantum dalam Pasal tertentu dan yang berlaku untuk rumusan-rumusan delik itu saja.[2]
Penyebab tidak dipidananya pelaku kejahatan didasari atas dua hal, yaitu :
1. Dasar pemaaf, yaitu bersifat subjektif dan melekat pada diri seseorang, mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan melakukan perbuatan pidana.
Yang termasuk dasar pemaaf :
- Ketidakmampuan bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat (2) KUHP)
- Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (Pasal 51 ayat (2) KUHP).
2. Dasar Pembenar, yaitu bersifat objektif dan melekat pada perbuatannya atau hal-hal lain diluar sikap batin sipelaku.
Yang termasuk dasar pembenar, yaitu :
- Adanya daya paksa (Pasal 48 KUHP)
- Adanya pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP)
- Sebab menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP)
- Menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat (1) KUHP).
Demikian, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi :
[1] Ishaq, Hukum Pidana, (Depok : Rajawali Pers, 2022), hlm. 109
[2] Ibid, hlm 110
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law