Mekanisme Penangkapan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2022-12-16 01:12:37 Dipublish Oleh: Admin LR




Pasal 1 ayat 8 KUHAP mendefinisikan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik  berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan/penuntutan atau peradilan dalam hal serta cara yang diatur dalam Undang-Undang.

 

Permulaan bukti yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana. Adapun tujuan dilakukannya penangkapan ialah guna membatasi ruang gerak seseorang agar tidak dapat bergerak bebas semaunya.

 

Baca juga : Kedudukan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

 

Penangkapan yang dilakukan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, akan tetapi harus dilakukan kepada orang yang memang betul-betul melakukan suatu tindak pidana.

 

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP  bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

 

Berbeda dengan hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tersangka dan juga barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

 

Berkaitan dengan waktu penangkapan, Pasal 19 KUHAP berbunyi bahwa penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.

 

Ketentuan Pasal 19 KUHAP tersebut bertujuan agar penyidik sesegera mungkin melakukan pemeriksaan, sehingga atas pemeriksaan yang dilakukan dapat memperoleh hasil yang menentukan apakah 

penangkapan tersebut berlanjut pada proses penahanan.

 

Lain halnya apabila penangkapan dilakukan di daerah terpencil sehingga sangat jauh dari kedudukan penyidik dan tidak dimungkinkannya proses pemeriksaan selesai dalam waktu 1 (satu) hari.

 

Dalam kasus tersebut, diperlukan 2 (dua) surat peintah, yakni :

  1. Surat perintah dari penyidik kepada penyidik untuk membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik;
  2. Surat perintah penangkapan yaitu surat penangkapan setelah tersangka sampai ditempat kedudukan penyidik, agar dapat disusul dengan pemeriksaan oleh penyidik sehingga dalam satu hari telah diperoleh hasil untuk menentukan tindakan lebih lanjut.

 

Demikian, semoga bermanfaat

 

 

Dasar Hukum : 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law