Mekanisme Penangkapan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2022-12-16 01:12:37 Dipublish Oleh: Admin LR

Pasal 1 ayat 8 KUHAP mendefinisikan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan/penuntutan atau peradilan dalam hal serta cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Permulaan bukti yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana. Adapun tujuan dilakukannya penangkapan ialah guna membatasi ruang gerak seseorang agar tidak dapat bergerak bebas semaunya.
Baca juga : Kedudukan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Penangkapan yang dilakukan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, akan tetapi harus dilakukan kepada orang yang memang betul-betul melakukan suatu tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Berbeda dengan hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tersangka dan juga barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Berkaitan dengan waktu penangkapan, Pasal 19 KUHAP berbunyi bahwa penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Ketentuan Pasal 19 KUHAP tersebut bertujuan agar penyidik sesegera mungkin melakukan pemeriksaan, sehingga atas pemeriksaan yang dilakukan dapat memperoleh hasil yang menentukan apakah
penangkapan tersebut berlanjut pada proses penahanan.
Lain halnya apabila penangkapan dilakukan di daerah terpencil sehingga sangat jauh dari kedudukan penyidik dan tidak dimungkinkannya proses pemeriksaan selesai dalam waktu 1 (satu) hari.
Dalam kasus tersebut, diperlukan 2 (dua) surat peintah, yakni :
- Surat perintah dari penyidik kepada penyidik untuk membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik;
- Surat perintah penangkapan yaitu surat penangkapan setelah tersangka sampai ditempat kedudukan penyidik, agar dapat disusul dengan pemeriksaan oleh penyidik sehingga dalam satu hari telah diperoleh hasil untuk menentukan tindakan lebih lanjut.
Demikian, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2025 Dokter Law