Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

2022-10-05 12:10:40 Dipublish Oleh: Admin LR




Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah kasus yang baru, namun tentunya kasus tersebut terjadi dilingkungan rumah tangga dan orang yang menjadi korban pada umumnya adalah perempuan.

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut UU No 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[1]

 

Undang-Undang KDRT sebetulnya sudah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hal ini diatur dalam Pasal 5 UU KDRT yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

  1. Kekerasan fisik;
  2. Kekerasan psikis;
  3. Kekerasan seksual; atau
  4. Penelantaran rumah tangga.[2]

Lalu siapa yang dapat melaporkan tindakan KDRT tersebut? Dalam Pasal 26 ayat UU KDRT menjelaskan bahwasannya korban berhak untuk melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian. Dan Korban juga dapat memberikan kuasanya kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian.[3]

 

Baca juga artikel: Sanksi  Bagi Pelaku Yang Melakukan Balapan Liar Di Jalanan 

 

Ancaman Pidana Pelaku KDRT

Tindakan KDRT selain memang dilarang dan diatur menurut UU KDRT, tentunya tindakan KDRT juga terdapat ancaman sanksi hukum bagi setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, maka dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30 Juta. Namun, dalam hal perbuatan tersebut yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat lalu mengakibatkan kematian terhadap korban, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama (15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta. Dan sebaliknya apabila perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan perkejaannya baik pekerjaan jabatan, mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari, dipidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta.[4]
  2. Pelaku yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta. kemudian dalam hal perbuatan tersebut yang dilakukan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan, mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3 juta.[5]
  3. Pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan seksual di lingkup rumah tangga dengan pemaksaan hubungan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta. Dalam hal pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan seksual di lingkup rumah tangga dengan memaksa hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil maupun tujuan tertentu dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp. 12 juta atau denda paling banyak Rp. 300 juta. Kemudian apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka yang tidak ada harapan sembuh sama sekali, gangguan daya pikir (kejiwaan) sekurangnya selama 4 (empat) minggi terus menerus atau 1 (satu) tahun berturut, gugur atau matinya janin, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 25 juta dan denda paling banyak Rp. 500 juta.[6]
  4. Pelaku yang melakukan perbuatan penelantaran rumah tangga seperti tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang di dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan ketergantungan ekonomi karena ada batasan atau larangan untuk bekerja baik di dalam maupun di luar lingkup rumah tangga sehingga korban di bawah kendali orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.[7]

Selain ancaman hukuman bagi pelaku KDRT seperti di atas, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan.[8]

 

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

 

 

 

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 


Sumber Referensi:

[1] Pasal 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

[2] Pasal 5, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

[3] Pasal 26 ayat 1-2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

[4] Pasal 44, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

[5] Pasal 45, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

[6] Pasal 46-48, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

[7] Pasal 49, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

[8] Pasal 50, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law