Sanksi Bagi Pelaku yang Melakukan Balapan Liar di Jalanan

2022-10-03 15:10:17 Dipublish Oleh: Admin RA




Penulis  : Lutfi Ripaldi, S.H.

Editor    : Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Balapan motor liar merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang memang banyak meresahkan di kalangan masyarakat, hal ini dikarenakan balapan motor liar memiliki resiko yang tinggi dan dapat membahayakan orang lain. Hal ini dikarenakan bentuk kegiatan yang dilakukan oleh remaja tersebut dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, seperti penggunaan helm, jaket, sarung tangan, maupun kelengkapan sepeda motor lainnya yang tidak memenuhi standar nasional yang berlaku. Sehingga kegiatan balap motor liar dilarang.

 

Larangan balapan liar di jalan raya berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Adapun peraturan yang melarang tersebut tertuang dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebagai berikut:

 

Pengemudi kendaraan bermotor di jalan di larang:

  1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau
  2. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.[1]

Dari Pasal di atas, sudah jelas bahwa orang yang melakukan balapan motor liar adalah dilarang.

 

Ancaman Sanksi Hukum terhadap Pembalap Liar

 

Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”[2]

 

Pasal 297 UU LLAJ

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”[3]

 

Pasal 311 ayat 1 LLAJ

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).[4]

 

Pasal 311 Ayat 2 UU LLAJ

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dendapaling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).[5]

 

Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).[6]

 

 

Baca Juga Artikel: Mengenal Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

 

 

Pasal 311 Ayat 4 UU LLAJ

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda palin banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).[7]

 

Pasal 311 Ayat 5 UU LLAJ

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).[8]

 

Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).[9]

 

Pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.[10]

 

Alasan lain menurut undang-undang yang melarang balapan motor liar adalah karena pada umumnya orang yang melakukan balapan liar, kendaraan yang dipakai tidak memenuhi standar kriteria yang dibolehkan menurut undang-undang dan tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas lainnya. Sehingga kegiatan balapan liar ini sudah menjadi sesuatu yang sangat rawan dalam mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban baik di masyarakat dan khususnya dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Sehingga memerlukan tindakan dari pihak kepolisan untuk menindak aksi kegiatan tersebut.

 

 

Baca Juga Artikel: Penuhi Syarat Berikut Jika Anda Ingin Menjadi Advokat

 

 

Apakah Pihak Kepolisian berwenang dalam menindak pelaku pembalap motor liar?

 

Pihak kepolisian tentunya berwenang dalam menindak pelaku pembalap motor liar, hal ini karena polisi memiliki tugas pokok yang mana tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

 

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[11]

Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokok sebagai kepolisian negara republik indonesia juga lebih dijelaskan pada Pasal 14 ayat (1) Undag-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

 

  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; 
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; 
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional; 
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; 
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; 
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; 
  8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; 
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; 
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; 
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; 
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[12]

Dengan begitu ketika kita melihat adanya kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok anak remaja atau orang dewasa di lingkungan kita, kita dapat mendatangi ke tempat kepolisian terdekat untuk menindak kegiatan tersebut guna mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

 

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sumber Referensi:

[1] Pasal 115, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[2] Pasal 287 ayat 5, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[3] Pasal 297, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[4] Pasal 311 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[5] Pasal 311 ayat 2, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[6] Pasal 311 ayat 3, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[7] Pasal 311 ayat 4, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[8] Pasal 311 ayat 5, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[9] Pasal 274 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

[10] Pasal 503 ayat 1, KUHP.

[11] Pasal 13, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[12] Pasal 14 ayat (1), Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law