Ancaman Hukuman Melakukan Perbuatan Prank Demi Konten

2023-01-10 13:01:56 Dipublish Oleh: Admin LR




Konten prank seringkali muncul dalam berbagai platform media sosial sebagai salah satu jenis hiburan yang dilakukan oleh seorang content creator.  orang yang melakukan prank terhadap orang lain dikenal dengan istilah Prankster.

 

Prank sendiri dalam bahasa inggris berasal dari kata practical joke yang apabila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berarti lelucon praktikal atau terapan. Prank dalam KBBI diartikan sebagai senda gurau, kelakar, olok-olok, dan seloroh. 

 

Meski prank merupakan salah satu jenis lelucon yang dianggap menghibur, tetapi tidak jarang pihak yang menjadi objek prank tersebut mengalami kerugian, merasa malu, kebingungan hingga menimbulkan perasaan yang tidak nyaman dan berakibat menjadi suatu permasalah hukum.

 

Baca juga : Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

 

Pasal 310 KUHP berbubyi “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

 

R.Soesilo [1]dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa “malu”, “kehormatan” yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

 

Apabila prank tersebut dilakukan dengan cara merekam tanpa sepengetahuan korban, kemudian diupload atau diunggah ke media socsal sehingga banyak orang yang mengetahui dan menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan terhadap korban dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

 

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribrusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penginaan dan/atau pencemaran nama baik”

 

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) :

 

“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

 

 

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Referensi :

[1] R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Jakarta 1985


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law