Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

2023-01-06 00:01:04 Dipublish Oleh: Admin LR




Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

 

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:

  1. verbal,
  2. nonfisik,
  3. fisik, dan
  4. daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

akibat dari perkembangan teknologi informasi meberikan dampak yang serius terhadap kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat berbasis elektronik.

 

Berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta setidaknya dalam kurun 4 tahun terakhir dari 2018-2021, telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online (KSBO). SAFEnet sendiri mendokumentasikan 1.357 aduan kasus KBGO dari 2019-2021. Catatan ini tak berbeda jauh dari Komnas Perempuan yang mencatat 2.625 kasus KBGO dari tahun 2017-2020, yang selalu menunjukkan peningkatan jumah aduan dari tahun ke tahun. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2018-2020 melaporkan ada sebanyak 679 kasus kekerasan seksual berbasis online terhadap anak-anak dengan mayoritas korbannya anak perempuan.

 

Baca Juga : Mengenal Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS

 

Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setiap orang yang tanpa hak :

 

  1. Melakukan perekeman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar tangkapan layar;
  2. Mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual diluar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
  3. Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan system elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual

Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penajara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan maskud :

 

  1. Untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa atau 
  2. Menyesatkan dan/atau memperdaya, supaya seseorang melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dijelaskan diatas merupakan delik aduan, kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas. Walaupun korban anak atau penyandang disabilitas tersebut mempunyai kehendak atau persetujuan korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

 

 

Sumber Hukum :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual

 

Referensi :

awasKBGO.go.id

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law