Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS
2023-01-06 00:01:04 Dipublish Oleh: Admin LR
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:
- verbal,
- nonfisik,
- fisik, dan
- daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
akibat dari perkembangan teknologi informasi meberikan dampak yang serius terhadap kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat berbasis elektronik.
Berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta setidaknya dalam kurun 4 tahun terakhir dari 2018-2021, telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online (KSBO). SAFEnet sendiri mendokumentasikan 1.357 aduan kasus KBGO dari 2019-2021. Catatan ini tak berbeda jauh dari Komnas Perempuan yang mencatat 2.625 kasus KBGO dari tahun 2017-2020, yang selalu menunjukkan peningkatan jumah aduan dari tahun ke tahun. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun 2018-2020 melaporkan ada sebanyak 679 kasus kekerasan seksual berbasis online terhadap anak-anak dengan mayoritas korbannya anak perempuan.
Baca Juga : Mengenal Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setiap orang yang tanpa hak :
- Melakukan perekeman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar tangkapan layar;
- Mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual diluar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
- Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan system elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual
Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penajara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan maskud :
- Untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa atau
- Menyesatkan dan/atau memperdaya, supaya seseorang melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dijelaskan diatas merupakan delik aduan, kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas. Walaupun korban anak atau penyandang disabilitas tersebut mempunyai kehendak atau persetujuan korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Sumber Hukum :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual
Referensi :
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law