Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (Tort of Law)?

2022-12-20 12:12:36 Dipublish Oleh: Admin RA




Oleh: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Secara umum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diatur dalam Pasal 1365 sampai  Pasal 1380.[1] Meskipun aturan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam KUHPerdata hanya 15 Pasal, namun pada praktik dan kenyataannya menunjukan bahwa gugatan perdata di Pengadilan didominasi oleh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disamping gugatan Wanprestasi.

 

Lantas Apa sih Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu?

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dikenal dalam istilah belanda yaitu onrechtmatige atau dalam bahasa inggris tort. Beberapa sarjana hukum ada yang menggunakan istilah “melawan” dalam menerjemahkan onrechtmatige daad. Wirjono Projodikoro, menterjemahkan kata onrechtmatige daad menjadi “perbuatan melanggar hukum” sementara M.A. Moegni Djojodordjo, Mariam Darus Badrulzaman, Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, I.S. Adiwimarta, dan Setiawan, menerjemahkannya menjadi "perbuatan melawan hukum".

 

Anda Punya Masalah Hukum? KLIK untuk Konsultasi

 

 

Dalam bukunya berjudul Hukum Perikatan (Law of Obligations)yang ditulis oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Penterjemahan onrechtmatige daad sebagai “perbuatan melawan hukum” lebih tepat dibandingkan “perbuatan melanggar hukum”. Pertama, dalam kata "melawan" melekat sifat aktif dan pasif. Kedua, kata itu secara subtansif lebih luas cakupannya dibandingkan dengan kata “melanggar”. Maksudnya adalah bahwa dalam kata “melawan” dapat mencakup perbuatan yang didasarkan, baik secara sengaja maupun lalai. Sementara kata “melanggar” cakupannya hanya pada perbuatan yang berdasarkan kesengajaan saja.[2]

 

Baca juga artikel: Mengenal Konsep Dasar Hukum Tentang Orang (Perssonenrecht)

 

Melihat hal tersebut penulis sependapat karena kerugian yang ditimbulkan bukan hanya dikarenakan adanya kesengajaan saja namun juga disebabkan oleh kelalaian, selain itu jika merujuk pada Pasal yang sering digunakan dalam gugatan terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.[3] Pasal tersebut secara sederhana menjelaskan bahwa setiap orang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain maka wajib untuk mengganti kerugian tersebut. Berkaitan dengan kata “Melawan” yang mencakup perbuatan yang didasarkan baik secara sengaja maupun lalai, maka ketika orang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain baik sengaja maupun lalai, maka wajib untuk mengganti kerugian tersebut.

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).


Referensi:

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

[2] Rosa Agustina, dkk, Hukum Perikatan (Law of Obligations), (Denpasar: Pustaka Larasan, 2012), 3.

[3] Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law