Mengenal Konsep Dasar Hukum Tentang Orang (Personenrecht)
2022-12-06 00:12:38 Dipublish Oleh: Admin RA

Hukum tentang orang atau dengan istilah Personenrecht berasal dari terjemahan Belanda atau Personal Law dari Inggris. [1] Hukum orang menurut Algra diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum mengenai keadaan dan wewenang seseorang.[2] Sedangkan menurut Salim H.S., mendefinisikan hukum orang sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan sipil.[3]
Punya permasalahan hukum? Klik Konsultasi Hukum Dokterlaw
Hukum tentang Orang dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diatur dalam Buku I berjudul Van Person. Menurut Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, menyatakan bahwa pemberian judul tersebut pada dasarnya kurang tepat dan lebih tepat berjudul “Personenen Familie Recht”. Dasar pemikiran tersebut melihat bahwa keberadaan seseorang tidak lepas dari keluarga, selain itu dalam Buku I tersebut diatur juga tentang hukum keluarga.[4]
Baca juga artikel: Sumber Hukum Perdata di Indonesia
Dalam hukum perkataan orang atau persoon berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut pula sebagai subjek hukum.[5] Sebagaimana Pasal 1 BW yang berbunyi: “Menikmati hak-hak keperdataan tidaklah bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Baca juga artikel: Istilah dan Definisi Hukum Perdata
Bunyi pasal tersebut mempunyai arti, bahwa semua orang baik yang alam/manusia (naturlijk persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) di dalam melaksanakan haknya adalah sama baik mengenai luasnya maupun kewenangannya.[6]
Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber bacaan:
[1] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. 39.
[2] Algra dan Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis, hlm. 19.
[3] Algra dan Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis, hlm. 19.
[4] Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, hlm. 2.
[5] Lihat Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, hlm. 140-141. Lihat juga Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hlm. 19.
[6] Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, hlm. 3.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2025 Dokter Law