Mengenal Konsep Dasar Hukum Tentang Orang (Personenrecht)

2022-12-06 00:12:38 Dipublish Oleh: Admin RA




Hukum tentang orang atau dengan istilah Personenrecht berasal dari terjemahan Belanda atau Personal Law dari Inggris. [1] Hukum orang menurut Algra diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum mengenai keadaan dan wewenang seseorang.[2] Sedangkan menurut Salim H.S., mendefinisikan hukum orang sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan sipil.[3]

 

Punya permasalahan hukum? Klik Konsultasi Hukum Dokterlaw

 

Hukum tentang Orang dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diatur dalam Buku I berjudul Van Person. Menurut Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, menyatakan bahwa pemberian judul tersebut pada dasarnya kurang tepat dan lebih tepat berjudul “Personenen Familie Recht”. Dasar pemikiran tersebut melihat bahwa keberadaan seseorang tidak lepas dari keluarga, selain itu dalam Buku I tersebut diatur juga tentang hukum keluarga.[4]

 

Baca juga artikel: Sumber Hukum Perdata di Indonesia

 

Dalam hukum perkataan orang atau persoon berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut pula sebagai subjek hukum.[5] Sebagaimana Pasal 1 BW yang berbunyi: “Menikmati hak-hak keperdataan tidaklah bergantung pada hak-hak kenegaraan.

 

Baca juga artikel: Istilah dan Definisi Hukum Perdata

 

Bunyi pasal tersebut mempunyai arti, bahwa semua orang baik yang alam/manusia (naturlijk persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) di dalam melaksanakan haknya adalah sama baik mengenai luasnya maupun kewenangannya.[6]

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 


Sumber bacaan: 

[1] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. 39.

[2] Algra dan Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis, hlm. 19.

[3] Algra dan Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis, hlm. 19.

[4] Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, hlm. 2.

[5] Lihat Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, hlm. 140-141. Lihat juga Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hlm. 19.

[6] Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, hlm. 3.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law