Apakah Membatalkan Jual Beli, Uang DP dapat Diambil Kembali?
2022-08-16 15:08:31 Dipublish Oleh: Admin RA
Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.
Pembatalan jual beli secara sepihak atau secara tiba-tiba tentunya dapat sangat terjadi. Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa sebab, entah karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, bahkan mungkin si pembeli sengaja ingin membatalkannya karena ada hal-hal lain yang menyebabkan si pembeli ini melakukan pembatalan jual-belinya. Namun, sempatkah berfikir bahwa saat kita membatalkan suatu perjanjian jual-beli yang diawal perjanjian terdapat DP (uang panjar), uang tersebut ketika terjadi pembatalan DP tersebut kembali? karena beranggapan barang yang hendak akan dibeli tidak jadi, maka uang DP juga wajib dikembalikan si penjual? lalu bagaimanakah pandangannya menurut hukum?
DP (Down Payment) atau yang lebih dikenal sebagai uang panjar yang biasa dilakukan di dalam transaksi jual-beli, merupakan sebuah opsi untuk mendapatkan jaminan barang yang mereka inginkan (sebagai tanda jadi). DP dapat dipahami antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual yang merupakan suatu unsur saling percaya diantara kedua belah pihak.
Baca Juga Artikel Terkait: Memahami Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Terkait apakah membatalkan jual beli DP tersebut dapat diambil kembali atau tidaknya, kita mengacu kepada ranah hukum perdata yang secara jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam Pasal 1464 yang menyebutkan bahwa:
“Salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”
Dengan begitu ketika dalam transaksi jual-beli terdapat salah satu pihak yang ingin membatalkan pembelian, DP atau uang panjar tidak dapat kembali. Apalagi dalam transaksi tersebut di awal tidak terdapat kesepakatan bahwa apabila terdapat pembatalan transaksi pembelian, DP tersebut dapat dikembalikan.
Referensi:
- Pasal 1464 KUHPerdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law