Apakah Membatalkan Jual Beli, Uang DP dapat Diambil Kembali?

2022-08-16 15:08:31 Dipublish Oleh: Admin RA




Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Pembatalan jual beli secara sepihak atau secara tiba-tiba tentunya dapat sangat terjadi. Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa sebab, entah karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, bahkan mungkin si pembeli sengaja ingin membatalkannya karena ada hal-hal lain yang menyebabkan si pembeli ini melakukan pembatalan jual-belinya. Namun, sempatkah berfikir bahwa saat kita membatalkan suatu perjanjian jual-beli yang diawal perjanjian terdapat DP (uang panjar), uang tersebut ketika terjadi pembatalan DP tersebut kembali? karena beranggapan barang yang hendak akan dibeli tidak jadi, maka uang DP juga wajib dikembalikan si penjual? lalu bagaimanakah pandangannya menurut hukum?

 

DP (Down Payment) atau yang lebih dikenal sebagai uang panjar yang biasa dilakukan di dalam transaksi jual-beli, merupakan sebuah opsi untuk mendapatkan jaminan barang yang mereka inginkan (sebagai tanda jadi). DP dapat dipahami antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual yang merupakan suatu unsur saling percaya diantara kedua belah pihak.

 

Baca Juga Artikel Terkait: Memahami Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian

 

Terkait apakah membatalkan jual beli DP tersebut dapat diambil kembali atau tidaknya, kita mengacu kepada ranah hukum perdata yang secara jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam Pasal 1464 yang menyebutkan bahwa:

 

 “Salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”

 

Dengan begitu ketika dalam transaksi jual-beli terdapat salah satu pihak yang ingin membatalkan pembelian, DP atau uang panjar tidak dapat kembali. Apalagi dalam transaksi tersebut di awal tidak terdapat kesepakatan bahwa apabila terdapat pembatalan transaksi pembelian, DP tersebut dapat dikembalikan.

 

Referensi:

  1. Pasal 1464 KUHPerdata
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law