Apakah Perjanjian Tidak Sah Tanpa Dibubuhi Materai? Begini Penjelasan Hukumnya!

2022-08-10 11:08:04 Dipublish Oleh: Admin RA




Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.

 

Sebagian masyarakat tidak sedikit bertanya-tanya “Apakah perjanjian tanpa materai itu tidak sah? atau apakah perjanjian itu harus dibubuhi materai?”. Untuk menjawab persoalan itu tentunya kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan materai dan apakah materai diatur dalam hukum perjanjian terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian karena hal itu adalah garis besar sebagai tolok ukur kita dalam memahami terkait dengan sah atau tidaknya perjanjian tanpa materai.

 

Definisi Materai

Materai yang kita pahami dalam bahasa sehari-hari adalah sebuah kertas yang memiliki karakteristik tertentu dan digunakan untuk kepentingan tertentu. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, yang dimaksud dengan materai adalah label atau carik dalam bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

 

Objek Materai

Objek materai sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 2020 tentang Materai adalah berupa dokumen yang sifatnya perdata yang berbunyi:

 

Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata;

Kemudian dokumen yang dimaksud di atas, sebagaimana Pasal 3 ayat (2) UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai adalah berupa:

 

a. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. 

b. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

c. AktaPejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. Suat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, meinuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5. 000. 000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

Fungsi Materai

Materai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu dan sebagai alat bukti di Pengadilan (Pasal 3 ayat (1) huruf b UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai)

 

Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Terdapat hal-hal yang menjadikan suatu perjanjian tersebut sah, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1320, yaitu:

  1. Kesepakatan, artinya kesepakatan atau konsensus para pihak yang mengadakan perjanjian.
  2. Cakap hukum, artinya orang tersebut mampu untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Hal tertentu, artinya objek suatu perjanjian dan yang menjadikan objek perjanjian adalah prestasi.
  4. Sebab yang halal, artinya isi perjanjian tersebut tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Baca juga: Memahami Konsep Dasar Perjanjian

 

Berdasarkan Pasal tersebut di atas yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, tidak terdapat suatu aturan atau penjelasan yang tegas bahwa perjanjian yang sah harus dibubuhi materai. 

 

Walaupun dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai objek materai yaitu salah satunya surat perjanjian, namun yang menjadi tolok ukur di sini adalah “apakah sah/tidak” tentunya itu akan mengacu kepada ketentuan sahnya suatu perjanjian yaitu pada Pasal 1320 KUHPerdata.
 

Dengan begitu uraian di atas menjelaskan bahwasannya suatu perjanjian tanpa dibubuhi materai adalah SAH hukumnya selama unsur-unsur syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi.

 

Referensi:

  1. Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
  2. Pasal 3 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
  3. Pasal 1320 KUHPerdata.
  4. Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

 

 

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law