Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

2022-11-30 23:11:39 Dipublish Oleh: Admin LR




Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang memiliki sanksi berupa penderitaan atau suatu nestapa bagi orang yang melakukan perbuatan pidana.

 

Prof Moeljatno (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM) menjelaskan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :

 

  1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  2. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana 

 

1.  Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali)

 

Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas 

 

  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstentif.
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

dalam asas Legalitas, mengandung tiga prinsip, yaitu :[1]

  • Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  • Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  • Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dahulu)

Asas legalitas mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu[2] fungsi instrumental : tidaka ada perbuatan pidana yang tidak dituntut; dan fungsi melindungi : tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang.

 

Baca juga : Memahami Kembali Pasal-Pasal Krusial di Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP)

 

2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (No Punishment Without Fault)

 

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut.

 

Asas ini termanifestasikam dalam pasal 6 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa : “Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”

 

3. Asas Teritorial 

 

Pasal 2 KUHP yang menyatakan “Ketentuan pidana dalam perundang-undang Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”

 

Asas territorial lebih menitikberatkan pada terjadinya perbuatan pidana di dalam wilayah Negara, tidak mempermasahkan siapa pelakunya, baik itu WNI atau pun WNA.

 

Perluasan terhadap asas ini terdapat pada Pasal 3 KUHP menyatakan “ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

 

Adapun tujuan dari pasal 3 tersebut adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, yang tidak  termasuk wilyah territorial suatu negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.

 

4. Asas Personalitas/Nasionalis Aktif 

 

Pasal 5 KUHP berbunyi, ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan diluar Indoensia. 

 

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan dalam pasal ini diletakkan prinsip Nationaliteit Aktief atau Personaliteit.

 

Warga Negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah hukum Indonesia, dapat dikenakan undang-undang pidana Indoneisa.

 

5. Asas Nasional Pasif atau Asas Perlindungan

 

Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing.

 

Jika disederhanakan, pada intinya asas perlindungan menitikberatkan pada perlindungan unsur nasional terhadap siapapun dan di mana pun. Kehadiran asas perlindungan dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 4 KUHP dan diperluas dalam Pasal 8 KUHP.

 

6. Asas Universal

 

Prinsip ini melihat pada suatu tata hukum internasional, dimana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia. Maka, kalau ada suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara ini, adalah layak bahwa tindak pidana dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara, dengan tidak dipedulikan siapa saja yang melakukannya dan dimana saja. 

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

 

 

Dasar Hukum :

Kitan Undang-Undang Hukum Pidana

 

Referensi :

[1] Siti Khoiriyah, Asas-Asas Hukum pidana (EBook), academia.edu

[2] Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, (Sleman : CV Budi Utama), hlm. 18

 


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law