Begini Tahapannya Jika Anda Ingin Menjadi Seorang Kurator

2022-11-21 11:11:56 Dipublish Oleh: Admin RA




Profesi hukum merupakan profesi yang bergerak di bidang hukum. Profesi hukum tentunya banyak seperti Hakim, Jaksa, Pengacara, Notaris, Legal Officer, Kurator, dan lain sebagainynya. Namun dalam penulisan kali ini akan lebih membahas terkait dengan profesi Kurator.

 

Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk megurus dan membereskan harta debitor pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

 

Persyaratan untuk Menjadi Kurator

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus, yaitu:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Memiliki lisensi/tersertifikasi sebagai Advokat dan/atau Akuntan Publik.
  6. Telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh Komite Bersama yaitu perwakilan dari Mahkamah Agung, Kemkumham, dan organisasi profesi kurator dan pengurus;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga; dan
  9. Membayar biaya penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa sih tugas-tugas kurator itu?

Kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses dalam Kepailitan seperti:

  1. Melakukan pengumuman putusan pailit (dua surat kabar dan berita negara RI);
  2. Mengundang Rapat Kreditur (Verifikasi/Pencocokan piutang);
  3. Segera melaksanakan inventarisasi atas seluruh budel pailit serta dengan persetujua, dapat melanjutkan usaha debitur pailit;
  4. Melakukan pengawasan terhadap budel pailit dengan segala cara yang yang dianggap perlu dan segera mengambil alih atas seluruh dokumen-dokumen, uang, perhiasan, saham, dan surat berharga lainnya;
  5. Dengan alasan untuk melindungi budel pailit, maka budel pailit dapat disegel/sita dengan persetujuan Hakim Pengawas;
  6. Bertindak untuk dan atas nama debitur pailit dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan debitur pailit,baik dari kreditur, ataupun dari debitur dan debitur pialit;
  7. Melaporkan kondisi debitur dan budel pailit dan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai kurator setiap 3 (tiga) bulan;
  8. Membuat laporan rutin kepada Hakim Pengawas.

 

Baca juga artikel terkait: Penuhi Syarat Berikut Jika Anda Ingin Menjadi Seorang Advokat

 

Tugas-Tugas Utama Kurator

Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali, untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan prinsip pari passu pro rata parte.

 

Perbedaan Pengurus dan Kurator

Pengurus

Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditor, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitor dengan tujuan agar Debitor tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.

 

Kurator

Kurator diangkat pada saat debitor dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

 

Hal-hal yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Seorang Kurator/Pengurus

  1. Menguasi ilmu hukum kepailitan secara kompherensif.
  2. Memiliki pemahaman memadai dalam bidang ilmu terkait dengan kepailitan, Hukum Perpajakan, Hukum Jaminan Kebendaan, Hukum Perikatan, Hukum Perbankan, dan lainnya.
  3. Mempunyai kemampuan sebagai perantara antara debitor dan kreditor (teknik negosiasi yang baik).
  4. Memahami bidang usaha dari debitor pailit yang menjadi objek pengurusan kurator.
  5. Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas yang tinggi serta patuh terhadap kode etik profesi pengurus dan kurator.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

Sumber tulisan dan bacaan:

Bahan Materi Seminar Nasional Belajar Bareng Hukumku Profesi (BBH Profesi) “One Step Becoming A Curator: Curator and Administration”, Jakarta, 24 April 2021.

Pemateri: Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. – Managing Partners of Jimmy Simanjuntak & Partners Law Firm – Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law