Penuhi Syarat Berikut Jika Ingin Menjadi Seorang Advokat
2022-10-02 12:10:43 Dipublish Oleh: Admin RA
Penulis: Ryan Abdul Muhit, S.H.
Advokat adalah salah satu profesi di bidang hukum yang sangat populer dikenal khususnya di kalangan para lulusan sarjana hukum. Karena pada kenyataannya Advokat menurut data yang diperoleh dari sejumlah sumber data yang ditemukan adalah profesi yang sangat populer diminati (favorit) oleh para kalangan lulusan sarjana hukum.
Advokat memiliki peran dan fungsinya sebagai advokat yang pada esensinya advokat adalah salah satu profesi hukum yang bergerak di bidang jasa hukum seperti memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan berbagai tindakan hukum yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku untuk kepentingan hukum klien.
Sedangkan Advokat menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.[1]
Advokat juga disebut sebagai profesi yang mulia (officium nobile) karena selain membela hak-hak para pencari keadilan, Advokat juga berperan sebagai salah satu aparat penegakan hukum di Indonesia yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.[2]
Untuk menjadi advokat tentunya para lulusan sarjana hukum harus melewati tahap demi tahap untuk menjadi seorang Advokat. Hal tersebut karena syarat-syarat untuk menjadi seorang Advokat sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga Artikel Terkait: Mengenal Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang, untuk dapat menjadi seorang Advokat adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal akreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimalnya akreditasi B.[3]
Apakah syarat-syarat untuk menjadi seorang advokat?
Syarat-syarat untuk menjadi seorang advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berikut syarat-syarat untuk diangkat menjadi seorang Advokat:
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- Berijazah sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1);
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.[4]
Selain syarat-syarat di atas telah terpenuhi maka berdasarkan Undang-Undang Advokat sebelum menjalankan profesinya sebagai Advokat, maka Advokat wajib disumpah terlebih dahulu menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.[5]
Menjadi seorang advokat memanglah tidak semudah membalikan telapak tangan, penuh proses yang harus dilewati oleh calon advokat. Proses tersebut selain untuk memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang advokat, tetapi juga sebagai proses penempaan diri supaya mental, fisik, maupun daya analisis (Analysa thinking) dapat tajam dan kuat sehingga ketika nanti menjadi seorang advokat dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai advokat yang tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku dan profesinya sebagai profesi yang officium nobile.
Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016
Sumber Referensi:
[1] Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[2] Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[3] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016
[4] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[5] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law