Dasar Hukum Pencabutan Laporan atas Delik Aduan di Kepolisian

2022-10-14 11:10:45 Dipublish Oleh: Admin LR




Dasar Hukum Pencabutan Laporan atas Delik Aduan di Kepolisian

 

Pasal 75 KUHP berbunyi :

 

“Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan diajukan

 

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa adanya batas waktu 3 bulan untuk menarik kembali aduan, apabila lebih dari batas waktu yang telah ditentukan, pengaduan tersebut tidak dapat dicabut kembali.

 

Tetapi Mahkamah Agung (“MA”) memperbolehkan pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu melalui putusan No. 1600 K/Pid/2009. Dalam putusan tersebut, MA berargumen bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.[1]

 

Seseorang dapat mencabut laporan (pelapor) selama ia berkeinginan sendiri untuk membatalkan pengaduan tersebut tanpa adanya suatu paksaan, maka penegak hukum harus menghormati haknya. Tetapi jika pencabutan tersebut atas dasar paksaan, maka hal ini sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pencabutan laporan hanya bisa dilakukan jika kasus tersebut masih berada pada tahap proses peradilan, seperti proses pemeriksaan, pemeriksaan berkas perkara, dan pemeriksaan dimuka persidangan. Jika proses persidangan telah selesai, maka laporan tersebut tidak dapat lagi dicabut.

Prosedur pencabutan laporan dapat dilakukan dengan mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan kepada pihak penegak hukum bahwa pelapor (korban) tidak ingin melanjutkan tuntutannya.

 

Baca juga : Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasa Dalam Rumah Tangga

 

Tetapi harus di ingat, pencabutan laporan hanya berlaku pada proses perkara pidana yang sifatnya delik aduan. Sebaliknya jika perkara-perkara yang tergolong delik biasa, perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali atau dicabut meskipun telah ada perdamaian dengan korban.

 

Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan

 

Delik Biasa

Dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian, Kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik laporan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan lain-lain.

 

Delik Aduan

Dalam delik aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan, maka hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memaksukkannya.[2]

 

 

 

 

 

 

Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Putusan Mahkamah Agung No. 1600/K/Pid/2009


Sumber

[1] https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/05/25/dasar-hukum-jika-ingin-mencabut-laporan-polisi-2/

[2] https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-mencabut-pengaduan-tindak-pidana-di-kepolisian-lt5ba5251d6551c


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law