Istilah dan Definisi Hukum Perdata

2022-11-29 19:11:15 Dipublish Oleh: Admin RA




Hukum menurut isinya dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu hukum publik dan hukum privat/perdata. Hukum publik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan umum atau menyangkut kepentingan umum. Sedangkan hukum privat/perdata adalah ketentuan -ketentuan yang mengatur hal-hal yang sifatnya keperdataan atau kepentingan pribadi. Adapun menurut Van Dunne,[1] hukum perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarga, hak milik, dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan.

 

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht di masa penjajahan Jepang. Hukum perdata disebut juga dengan hukum sipil dan hukum privat.

 

Adapun menurut Subekti, perkataan “hukum perdata” mengandung dua istilah, yaitu pertama, hukum perdata dalam luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Termasuk dalam pengertian hukum perdata dalam arti luas ini adalah hukum dagang. Kedua, hukum perdata dalam arti sempit, dipakai sebagai lawan dari “hukum dagang”.[2]

 

Baca juga artikel terkait: Mengenal Secara Umum Hukum Perdata di Indonesia

 

Definisi Hukum Perdata

Hukum perdata hakikatnya merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga perseorangan yang satu dengan warga perseorangan lainnya.

 

Menurut H.F.A Vollmar hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.[3]

 

Senada dengan H.F.A Vollmar, mengatakan:

“Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.[4]

 

Definisi yang dikemukakakn oleh Vollmar dan Mertokusumo, merujuk kepada hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya. Perlindungan hukum berkaitan dengan perlindungan perorangan yang satu dengan perorangan yang lain, sedangkan ruang lingkupnya mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.

 

Pada konteks yang lebih kompleks, Salim HS., berpendapat bahwa hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

 

Melihat hal tersebut di atas, maka hukum perdata mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis).
  2. Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya.
  3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, dan sebagainya.[5]

Demikian semoga bermanfaat.

 


Sumber bacaan:

[1] Van Dunne dalam Salim HS., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), hlm. 5.

[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hlm. 9.

[3] H.F.A Vollmar dalam Salim HS., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), hlm. 5.

[4] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), hlm. 101.

[5] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2008), hlm. 11.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law