Mengenal Secara Umum Hukum Perdata di Indonesia

2022-11-25 13:11:45 Dipublish Oleh: Admin RA




Henry Ward Beecher menggambarkan bahwa hukum lahir demi melayani kepentingan manusia, yang patuh terhadap hukum. Manusia sebagai zoon politicon (makhluk sosial)[1] menghendaki agar kepentingannya terlindungi dan dapat berinteraksi secara harmonis dalam kehidupannya sebagai makhuk individu dan makhluk sosial.

 

Baca juga artikel terkait: Mengenal Jenis-Jenis Pihak Intervensi dalam Perkara Perdata

 

Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan dalam arti luas meliputi segala hukum privat materiil, sedangkan dalam arti sempit, hukum yang mengatur kepentingan serseorangan dikenal dengan istilah hukum perdata.[2] Oleh sebab itu, hukum perdata sesungguhnya merupakan bagian dari hukum privat yang melingkupi bidang hukum lain, seperti hukum bisnis, hukum kepailitan, hukum perusahaan dan sebagainya. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan kepentingan yang diatur bersifat privat/individual, yang berbeda dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya demi kepentingan umum.

 

Hukum perdata di Indonesia memiliki karakter pluralis (beraneka ragam) karena sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

  1. Hukum adat yang berlaku bagi golongan bangsa Indonesia asli.[3]
  2. Hukum Perdata Eropa yang berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) yang berlaku bagi golongan bangsa Eropa, golongan timur asing Tionghoa dan timur asing lainnya dalam lingkup terbatas, serta golongan bangsa Indonesia yang dipersamakan dengan bangsa Eropa, hukum Islam yang berlaku bagi golongan bangsa Indonesia yang beragama Islam mengenai beberapa persoalan privat yang mencakup perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.

 

Baca juga artikel terkait: Sewa-Menyewa Menurut Hukum Perdata

 

Hukum perdata, yang dalam hal ini Hukum Perdata materiil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW). Burgerlijk Wetboek (BW) berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip konkordansi (penyesuaian) yang sesuai dengan UUD 1945 dalam Aturan peralihan Pasal 1 yang berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”[4]

 

Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) menurut sejarahnya diundangkan melalui Staatsblaad No. 23 Tahun 1847 dan berlaku sejak tahun 1847.[5] Kemudian berlakunya Pasal 131 indische Staatsregeling (IS) dan Pasal 163 IS merupakan salah satu momen sejarah yang menyebabkan terjadinya pluralisme hukum di bidang keperdataan.

 

Hukum perdata menurut ilmu pengetahuan diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) golongan, yaitu:[6]

  1. Hukum tentang orang (pribadi).
  2. Hukum tentang keluarga.
  3. Hukum tentang harta kekayaan.
  4. Hukum tentang waris.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 


Referensi bacaan:

[1] Suroyo Wignjodiputro, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Ke-4, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1982), 9.

[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2001), 9.

[3] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,…………..10.

[4] Ahmadi Miru, Hukum Perdata Materiil dan Formil, 3.

[5] R.Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen En Familie-Recht), (Surabaya: Airlangga University Press, 2000), 1.

[6] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,…………..16.


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law