Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu

2022-11-16 20:11:56 Dipublish Oleh: Admin LR




Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

 

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

 

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS. 

 

Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.

 

Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu

 

Pelanggaran Administratif

 

Pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 “pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.”

 

Pemeriksaan pelanggaran administratif dilakukan secara terbuka. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus penyelesaian pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

 

Dalam putusan pelanggaran administratif, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa :  

  • perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • teguran tertulis;
  • tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  • sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam dalam Undang-Undang ini.

 

Pelanggaran Kode Etik

 

Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. 

 

Tugas DKPP yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik, kemudian melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilkukan oleh penyelenggara pemilu.  

 

Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

 

Baca juga : RKUHP manifesto Kolonialisme Wajah Baru

 

Tindak Pidana Pemilu

 

Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain

 

Dalam Pasal 488 sampai Pasal 554  ditemukan  81  (delapan  puluh  satu)  jenis  tindak  pidana Pemilu, 16 dengan  beberapa kualifikasi  subyek  pelaku  tindak  pidana  meliputi  setiap  orang,  kelompok,  perusahaan, badan   usaha   non-pemerintah,   kepala   desa   atau   sebutan   lain,   ketua   dan   anggota KPPS/KPPSLN, anggota PPS atau PPLN, anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,  anggota PPK,  anggota  pelaksana  dan/atau  tim  kampanye,  peserta kampanye,  peserta Pemilu,  Panwaslu Kecamatan,  Panwaslu  Kelurahan/Desa,  Panwaslu luar  negeri,  Pengawas  TPS, anggota  Bawaslu,  anggota Bawaslu  Provinsi,  anggota Bawaslu  Kabupaten/Kota,  pimpinan  parpol  atau gabungan  parpol,  calon presiden  dan wakil  presiden,  pejabat  negara,  hakim,  ketua  atau  anggota  BPK, gubernur,  deputi gubernur  senior  dan/atau  deputi  gubernur  BI  serta  direksi,  komisaris,  dewan pengawas, dan/atau karyawan BUMN/BUMD. 

 

Selain UU No. 7 Tahun 2017, ketentuan mengenai tindak pidana dalam Pemilu 2019 juga  diatur  dan/atau mengacu  pada  peraturan  perundang-undangan  lain,  yaitu  UU  No.  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). proses penyelidikan, penyidikan,    penuntutan,    dan    pemeriksaan    tindak    pidana Pemilu    sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 477,Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim    Khusus    Tindak    Pidana    Pemilihan    dan    Pemilihan    Umum    sebagaimana diamanatkan  dalam  Pasal  485  ayat  (6), dan  Peraturan  Bawaslu  No.  31  Tahun  2018 tentang  Sentra Penegakan  Hukum  Terpadu  sebagaimana  diamanatkan  dalam  Pasal  486 ayat (11) yang menggantikan Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2018.

 

 

 

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 

Referensi :

JDIH KPU


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law