Jenis-Jenis Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana

2022-12-28 20:12:47 Dipublish Oleh: Admin LR




Putusan hakim merupakan hasil dari suatu proses persidangan yang menentukan nasib seorang terdakwa, apakah ia telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan atau tidak, serta menentukan berat atau ringannya hukuman yang harus dijalani apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana.

 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat 3 (tiga) jenis putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memberikan hukuman kepada terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Putusan Pemidanaan

 

Pasal 194 ayat (1) KUHAP “jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”.

 

Penjatuhan pidana sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepadanya. setelah pembacaan putusan atas perkaranya, terdakwa mempunyai hak yang akan diberitahukan oleh Hakim ketua sidang yang menangani perkara tersebut.

 

Baca juga : Alasan Penghapusan Pidana Menurut KUHP

 

Dalam Pasal 196 ayat (3) KUHAP menyebutkan “segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa apa yang menjadi haknya, yaitu :

  1. Segera menerima atau segera menolak putusan.
  2. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini.
  3. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan.
  4. Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal ia menolak putusan.
  5. Hak mencabut pernyataan berkenaan dengan hak menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini

 

Putusan Bebas dari Segala Dakwaan

 

Pasal 191 ayat (1) KUHAP memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan Putusan bebas adalah “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.

 

Secara yuridis, seorang terdakwa diputus bebas apabila majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menilai :

  1. Tidak memenuhi atas pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Artinya pembuktian yang diperoleh selama proses persidangan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan kesalahan atau perbuatan pidana.
  2. Tidak memenuhi asas pembuktian. Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa agar membuktikan kesalahan terdakwa maka sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

 

Pasal 191 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Pada pasal tersebut dapat diartikan bahwa dakwaan yang dilakukan penuntut umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena perbuatan yang dilakukannya bukan merupakan sebuah tindak pidana dan tidak termasuk kedalam yurisdiksi hukum pidana.

 

Misalnya perbuatan yang dilakukan merupakan yurisdiksi hukum perdata, hukum dagang, atau hukum tata usaha Negara.

 

Perbedaan Akibat Hukum atas Putusan Bebas dan Putusa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

 

Putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum sama-sama memberikan akibat hukum yang menjadikan terdakwa tidak dapat dipidana. Akan tetapi, putusan bebas sama sekali tidak dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.

 

Namun berbeda terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang masih dapat dilakukan adanya upaya hukum kasasi.

 

Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 67 KUHAP yang menyatakan bahwa :

 

“terdakwa atau penuntut umum berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan pengadilan dalam acara cepat”

 

Kemudian berdasarkan pasal 244 KUHAP menyatakan bahwa :

 

“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi terhadap Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.

 

Dapat disimpulkan bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum memiliki perbedaan terhadap akibat hukum yang ditimbulkan.

 

Putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi, tetapi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum tetap dapat dilakukan kasasi.

 

Demikian, semoga bermanfaat

 

Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law