Jerat Pidana Terhadap Pelaku Obstruction of Justice Dalam Proses Penegakkan Hukum

2022-09-15 19:09:35 Dipublish Oleh: Admin LR




Jerat Pidana Terhadap Pelaku Obstruction of Justice Dalam Proses Penegakan Hukum

 

Penegakan hukum adalah proses berbagai rangkaian upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara.

 

Dalam praktiknya proses penegakan hukum kerap kali mengalami berbagai hambatan. Istilah obstruction of justice merupakan terminology hukum yang berasal dari literature Anglo Saxon, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sering diterjemahkan sebagai “tindak pidana menghalangi proses hukum.”[1]

 

Pengertian Obstruction of Justice

Obstruction of justice merupakan salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court. Contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan, Lembaga peradilan.

 

Sementara itu, mengacu pada penjelasan di laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum. Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa. Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.

 

Baca Juga Artikel Terkait: Mengenal Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

 

Suatu perbuatan atau percobaan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum (obstruction of justice) apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu :

  1. Tindakan yang dapat menyebabkan tertundanya proses hukum.
  2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya. 
  3. Pelaku melakukan atau meencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk menggangu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum. Ada satu unsur tambahan yang diterapkan di Pengadilan Amerika, yaitu harus membuktikan bahwa terdakwa mempunyai motif tersendiri untuk melakukan Tindakan yang dilakukan.

Ketentuan Pidana  

Ketentuan hukum yang mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelaku yang menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Bunyi Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP

  1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. 
  2. Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331). 
  3. Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)
  4. Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penunututan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (istrinya) atau jandanya. (K.U.H.P. 166, 367).


 

[1] Shinta Agustina dan Saldri Isra. Et.al, Obstruction of justice, Themis Book, Jakarta, 2015, hlm 29


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law