Mengenal Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia
2022-09-12 14:09:39 Dipublish Oleh: Admin RA
Dalam hal pembebasan bersyarat tentunya akan berkaitan dengan istilah “Narapidana”. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.[1] Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang dikenal adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.[2]
Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lapas untuk menintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Kemudian untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa pembebasan bersyarat narapidana harus sudah menjalani masa pidana paling singkat ⅔ (dua pertiga) dengan ketentuan ⅔ (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.[3]
Pembebasan bersyarat juga merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. [4]
Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menerangkan bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. [5] Itu artinya pembebasan bersyarat merupakan suatu hak Narapidana itu sendiri yang dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Seseorang untuk mendapatkan atau memperoleh pembebasan bersyarat tentunya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Salah satu cara untuk mendapatkan pengurangan adalah dengan mengajukan pembebasan bersyarat. Seseorang yang mendapatkan pembebasan bersyarat tentu berbeda dengan bebas murni. Seseorang yang bebas murni sudah dapat menghirup udara bebas dan menikmati hidup layaknya orang biasa lainnya. Sedangkan pembebasan bersyarat tidak, karena pembebasan bersyarat ada persyaratan yang harus dipenuhi dan diperhatikan.
Baca Juga Artikel: Mengenal Justice Collabolator dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Syarat pembebasan bersyarat secara umum
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.[6]
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan register F dari Kepala Lapas;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.[7]
Adapun, keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal. [8]
Baca Juga Berita: Pakar Hukum Pidana Menilai Pembebasan Bersyarat Mantan Jaksa Pinangki Menyakiti Keadilan Masyarakat
Nah, itulah pegenalan terkait dengan pembebasan bersyarat. Semoga bermanfaat.
Referensi:
[1] Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
[2] Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
[3] Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
[4] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
[5] Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
[6] Pasal 82, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
[7] Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
[8] Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law