Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS
2022-10-12 14:10:56 Dipublish Oleh: Admin RA
Kekerasan seksual merupakan isu hukum yang memang sudah lama menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.[1] Bagaimana tidak, isu tersebut tentunya memiliki dampak yang tidak main-main terhadap korban khususnya. Pada isu hukum kekerasan seksual yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat, lebih banyak kaum perempuan yang mengalami korban kekerasan seksual, dibandingkan kaum laki-laki.[2] Namun demikian dalam hal kekerasan seksual tidak melihat korban dari gender mana apakah kaum laki-laki ataupun perempuan.
Baca juga artikel terkait: Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Beberapa bulan lalu tepatnya pada bulan April RUU PKS disahkan menjadi Undang-Undang, yaitu dikenal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) / UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal tersebut tentunya dikarenakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah sangat serius dan melonjak, selain itu dampak dan pengaruh dari korban kekerasan seksual terhadap perempuan sangatlah besar entah dari segi fisik maupun psikologis.
Kekerasan seksual dalam UU TPKS termasuk ke dalam tindak pidana, yang mana dalam Pasal 1 ayat (1) UU TPKS menyebutkan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.[3]
Baca juga artikel lain: Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
UU TPKS ini lahir dilandasi atau berasaskan kepada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.[4]
Selain itu, pada Pasal 3 UU TPKS substansi dari UU TPKS bertujuan untuk:
- Mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
- Menangani, melindungi, dan memulihkan korban;
- Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
- Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
- Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Baca juga berita lain: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Aremania Wajar dan Beralasan
Lalu apa saja bentuk-bentuk yang termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS?
Bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS tertuang dalam Pasal 4 UU TPKS yang mana terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.[5] Perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak (perbuatan cabul terhadap anak dan/ eksploitasi seksuak terhadap anak), perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pronografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang (ditujukan eksploitasi seksual), kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang asal tindakan awalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.[6]
Demikian, semoga bermanfaat
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Referensi:
[1]Rosania Paradiaz dan Eko Soponyono, "Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, (2005), hlm. 61.
[2] Ni Nyoman Juwita Arsawati, AAA. Ngr. Tini Rusmini Gorda, “Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender”, Jurnal Legislasi Indonesia 16 (Juni 2019), hlm, 238.
[3] Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
[4] Pasal 2, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
[5] Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
[6] Pasal 4 ayat (2), Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bagikan
Terbaru
Deklarasi Ratusan Advokat Jabar Bentuk Posko Pengaduan Untuk Memenangkan pasangan AMIN
2024-01-15 13:01:33
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
2023-07-11 12:07:00
LPBH NU Kuningan ; Waspada Mafia Lelang Rumah Kredit Macet Perbankan
2023-03-16 12:03:49
Pasca Putusan PN Jakpus : PIM Jabar Dorong Rakyat Waspadasi Gerakan Tunda Pemilu
2023-03-06 14:03:30
Pakar Hukum Tatanegara UNPAD berbicara mengenai IKN
2023-02-25 21:02:24
PIM Jabar adakan diskusi telaah kritis mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN)
2023-02-25 20:02:22
WALHI Jabar mengkritik pemindahan IKN
2023-02-25 20:02:22
Syarat-Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Positif
2023-01-24 02:01:42
Pidana Penjara Akibat Perselingkuhan
2023-01-22 14:01:36
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan : KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
2023-01-11 21:01:20
Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia
+62 857-5718-3104
[email protected]
Copyright © 2024 Dokter Law