Ketentuan Hukum Peredaran Obat Secara Daring

2022-11-10 15:11:21 Dipublish Oleh: Admin LR




Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh sebab itu kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin oleh pemerintah.

 

Obat menjadi salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Akibat dari perkembangan teknologi informasi, pendistribusian atau penjualan obat mengalami perubahan dari transaksi konvensional beralih menjadi transaksi jual beli secara online.

 

Maraknya penjualan obat secara daring melalui berbagai platform baik media sosial atau lainnya meningkatkan potensi penyalagunaan obat dan penyebaran obat illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Pasal 30 ayat 5 Undang-Undang Kesehatan manyatakan bahwa “setiap fasilitas kesehatan dalam mendistribusikan obat wajib memiliki ijin”.

 

Izin Peredaran atau penjualan obat-obatan secara daring hanya diberikan kepada pihak yang sudah mengantongi izin yang dikerluarkan oleh intsansi terkait.

 

Ketentuan Peredaran Obat Secara Daring

 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, menyatakan bahwa izin peredaran atau penjualan obat-obatan secara daring hanya diberikan kepada pihak Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek yang telah menggunakan Sistem Elektronik.

 

Dalam Pasal 7 ayat ayat (1) menerangkan bahwa Peredaran obat secara daring hanya dapat dilaksanakan untuk Obat yanga termasuk dalam golongan Obat bebas, Obat bebas terbatas dan Obat Keras.

 

Baca juga : Alasan Kenapa Narkotika Tidak Boleh Asal Sembarangan Digunakan, Kenali Aspek Hukumnya!

 

Larangan Peredaran Obat Secara Daring

 

Pasal 27 PBPOM No. 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa Apotek dan/atau PSEF dilarang mengedarkan secara daring Obat yang termasuk dalam :

 

  1. Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Obat yang mengandung prekursor farmasi;
  3. Obat untuk disfungsi ereksi;
  4. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri;
  5. Sediaan implant yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan;
  6. Obat yang termasuk kedalam golongan Narkotika dan Psikotropika.

Selanjutnya, pada Pasal 31 menerangkan bahwa Peredaran Obat dan PKMK secara daring dilarang melalui Media Sosial, Daily Deals, dan Classified Ads.”

 

Ketentuan Sanksi terhadap Pelanggaran Peredaran Obat Secara Daring

 

Dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 pada Pasal 32 ayat 2 menegaskan bahwa dapat diberlakukannya sanksi administratif berupa peringatan, penutupan atau pemblokiran Sistem Elektronik, pencabutan izin, larangan mengedarkan dalam waktu tertentu, bahkan sampai dengan dilakukannya penarikan obat yang telah di edarkan.

 

Selain ketentuan administratif, sanksi pidana pidana juga dapat dijatuhkan terhadap pelaku sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan sebagai berikut :

 

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa :

“setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

Selanjutnya, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa :

 

“setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana degan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

 

Dasar Hukum

Pasal 28 H ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring


Bagikan



location_on

Jl. Jendral Sudirman Komplek Pasar Harjamukti Blok A Ruko No. 08 Kota Cirebon 45143, Jawa Barat, Indonesia

phone

+62 857-5718-3104

email

[email protected]


Copyright © 2024 Dokter Law